DENPASAR– Terdakwa Tofik Hidayatulah, 39, hanya bisa menunduk pasrah saat JPU I Gusti Lanang Suyadnya membacakan tuntutan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ineks alias pil setan.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah ineks yang diterima Tofik sekali ambil 100 butir. Sedangkan sabu-sabunya sekali mengambil paket jumlahnya puluhan gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Lanang, Rabu (22/6).
JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang selanjutnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima paket dengan sistem tempelan berupa ineks sebanyak 100 butir pada 3 Februari 2022 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Paket tersebut dikirim seseorang yang dipanggil Wili (buron). Selanjutnya terdakwa mengedarkan 60 butir tablet ineks di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Selanjutnya terdakwa menerima kiriman paket sabu sebanyak 20 gram di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa memecah menjadi 19 paket dan terdakwa tempelkan kembali sesuai perintah Wili. Terdakwa kembali menerima paket sabu seberat 39,40 di Jalan Palapa.
Terdakwa mendapat upah Rp 400 ribu dari hasil menempel 60 butir ineks. Sedangkan 15 paket sabu yang ditempel, terdakwa mendapat upah Rp 800 ribu.
“Total keseluruhan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta. Uang habis dipakai terdakwa membayar kos,” tukas JPU Lanang.
Di dalam kamar kos terdakwa juga ditemukan berbagai paket sabu dan ineks. Polisi juga menemukan beberapa alat bukti seperti timbangan digital. (san)