33.5 C
Jakarta
30 Oktober 2024, 11:25 AM WIB

TAG

Pil setan

Pengedar “Pil Setan” Tak dapat Ampunan, Divonis 8 Tahun Penjara

Khotib Rosadi bakal melewati masa tuanya di dalam penjara. Pasalnya, pria 45 tahun itu tak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar.

Pengedar Pil Setan Divonis 7,5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Uang Rp 1,2 juta yang diterima Tofik Hidayatulah, 39, sebagai imbalan mengedarkan sabu dan ineks tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Majelis hakim hanya mengorting tiga bulan penjara pada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Buruh Pengedar Pil Setan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa Tofik Hidayatulah, 39, hanya bisa menunduk pasrah saat JPU I Gusti Lanang Suyadnya membacakan tuntutan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ineks alias pil setan.

Berita Terbaru

/