SINGARAJA– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng bisa mekenyem alias tersenyum semringah. Gaji ke-13 yang dinantikan sejak bulan lalu, akhirnya cair. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa kemarin (5/7).
Pemerintah harus mengalokasikan dana hingga Rp 42,5 miliar untuk gaji ke-13. Setiap ASN akan menerima THR senilai dengan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tunjangan kinerja yang dihitung ialah tunjangan kinerja yang dicapai pada bulan Juni lalu.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Senin (4/7) lalu. Berkas permohonan telah disetor ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk dicairkan secara bertahap.
Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa bulan lalu juga berhak atas gaji ke-13. Khusus untuk PPPK, mereka juga berhak atas gaji pokok ditambah separo tunjangan kinerja. Khusus untuk PPPK, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,8 miliar.
“Semua pegawai yang statusnya ASN, berhak mendapatkan gaji ke-13. Jadi selain PNS, PPPK yang baru dilantik juga dapat hak yang sama,” kata Suyasa saat ditemui siang kemarin.
Menurut Suyasa saat ini di Lingkup Pemkab Buleleng, hanya ada tiga unit instansi pemerintahan yang belum mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Suyasa mengaku telah memberikan instruksi kepada kepala instansi yang bersangkutan, agar segera mengajukan dan melengkapi berkas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
“Saya sudah minta agar tiga instansi yang tersendat berkasnya segera menyelesaikan. Paling lambat besok (hari ini, Red) agar dilengkapi. Sehingga dalam minggu ini semua gaji ke-13 dan tunjangannya bisa cair,” demikian Suyasa. (eps)