29 C
Jakarta
30 Mei 2025, 22:07 PM WIB

Sekap & Hajar Pasutri Italia di Seminyak, Dua WNA Diadili

DENPASARโ€“ Dua warga asing pelaku pencurian dan kekerasan (curas), Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 37, (sidang terpisah) mendapat tuntutan lumayan berat dari JPU Kejari Badung.

 

Nicola yang berkebangsaan Italia dituntut 5,5 tahun penjara. Sedangkan Gregory yang berkebangsaan Inggris dituntut enam tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan curas terhadap pasangan suami istri asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

 

JPU Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari, Wazir Iman Supriyanto, mengajukan tuntutan lebih dari lima tahun lantaran terdakwa selama sidang tidak mengakui perbuatannya. โ€œTerdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata pada saksi korban Principe Nerini,โ€ ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo usai sidang, Kamis (7/7).

 

Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban sebesar Rp 900 juta serta aset digital sebesar USD 552.863,81. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban Camilla Guadagnuolo mengalami syok dan trauma. Pertimbangan memberatkan lainnya perbuatan terdakwa mencoreng citra pariwisata Bali yaitu mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. โ€œTidak ada pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa,โ€ tegas Bamaxs.

 

Terdakwa Nicola dan Gregory dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sidang dengan terdakwa Nicola dipimpin hakim I Wayan Yasa. Sedagkan sidang dengan terdakwa Gregory dipimpin hakim I Wayan Eka Mariartha.โ€œSidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa,โ€ tukas Bamaxs.

 

Awal kejadiannya, terdakwa Nicola bersama Gregory dan Mateusz Mareusz Morawa (buron) mendatangi tempat tinggal korban di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung.

 

Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.

 

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain dan kedua kaki diikat.

 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau. Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil.

 

Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (san)

 

DENPASARโ€“ Dua warga asing pelaku pencurian dan kekerasan (curas), Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 37, (sidang terpisah) mendapat tuntutan lumayan berat dari JPU Kejari Badung.

 

Nicola yang berkebangsaan Italia dituntut 5,5 tahun penjara. Sedangkan Gregory yang berkebangsaan Inggris dituntut enam tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan curas terhadap pasangan suami istri asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

 

JPU Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari, Wazir Iman Supriyanto, mengajukan tuntutan lebih dari lima tahun lantaran terdakwa selama sidang tidak mengakui perbuatannya. โ€œTerdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata pada saksi korban Principe Nerini,โ€ ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo usai sidang, Kamis (7/7).

 

Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban sebesar Rp 900 juta serta aset digital sebesar USD 552.863,81. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban Camilla Guadagnuolo mengalami syok dan trauma. Pertimbangan memberatkan lainnya perbuatan terdakwa mencoreng citra pariwisata Bali yaitu mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. โ€œTidak ada pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa,โ€ tegas Bamaxs.

 

Terdakwa Nicola dan Gregory dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sidang dengan terdakwa Nicola dipimpin hakim I Wayan Yasa. Sedagkan sidang dengan terdakwa Gregory dipimpin hakim I Wayan Eka Mariartha.โ€œSidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa,โ€ tukas Bamaxs.

 

Awal kejadiannya, terdakwa Nicola bersama Gregory dan Mateusz Mareusz Morawa (buron) mendatangi tempat tinggal korban di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung.

 

Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.

 

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain dan kedua kaki diikat.

 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau. Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil.

 

Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/