SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng membekukan aset-aset milik Nyoman Arta Wirawan. Aset yang dibekukan berupa giro, tabungan, polis asuransi, hingga sertifikat hak milik (SHM).
Setelah menahan Arta Wirawan, penyidik kini menyelidiki aset-aset milik pria paro baya tersebut. Ditengarai ada lebih dari 50 lembar SHM yang tercatat atas nama Nyoman Arta Wirawan. Diduga SHM itu dibeli menggunakan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), namun tercatat atas nama pribadi.
Pada Jumat (8/7) siang kemarin, jaksa mendatangi LPD Adat Pejarakan. Penyidik mendapat informasi bahwa Arta Wirawan menitipkan 4 lembar SHM di LPD tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik mendapatkan selembar SHM milik Arta Wirawan. Dalam SHM itu tercatat bahwa dia memiliki aset seluas 2 are di Desa Panji.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. “Dari pihak LPD Pejarakan sangat kooperatif dan langsung menyerahkan aset tersebut. Kami juga telah mengajukan pembekuan aset pada Badan Pertanahan Nasional. Agar aset-aset itu tidak berpindah tangan,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Bukankah ada 4 lembar SHM milik Arta Wirawan di LPD Pejarakan? Jayalantara tak menampik hal tersebut. Penyidik juga mendapatkan informasi yang sama. Tapi setelah ditindaklanjuti, hanya ditemukan selembar SHM.“Sedangkan yang tiga lagi sudah terjual. Kami akan tracing ini. Siapa yang membeli, siapa yang menjual, dan apa haknya dia menjual aset tersebut. Kami pasti dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut Jayalantara menjelaskan, aset tersebut diserahkan sebagai bentuk pertukaran. Konon LPD Pejarakan menempatkan sejumlah dana di LPD Anturan. Sebagai bentuk kepercayaan, maka Arta Wirawan menyerahkan SHM atas nama pribadi ke LPD Pejarakan. “Tersangka NAW ini tidak tercatat sebagai peminjam di LPD Pejarakan. Jadi bahasanya sertifikat itu sebagai pertukaran. LPD Pejarakan menaruh uang di Anturan, tapi diberikan SHM atas nama pribadi. Proses itu juga tidak diketahui bendahara di LPD Anturan,” imbuhnya.
Selain di LPD Pejarakan, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik LPD Anturan maupun milik Arta Wirawan yang tersebar di beberapa LPD. Penyidik curiga Nyoman Arta Wirawan sengaja menyebar asetnya ke beberapa LPD, agar tidak mudah terlacak. Hingga kini penyidik menduga ada beberapa aset yang dititipkan di LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk, dan LPD Banjar. “Itu belum termasuk dengan LPD yang di luar Buleleng. Semuanya akan kami tracing. Semua aset sudah kami bekukan, sehingga tidak mudah berpindah tangan,” tandas Jayalantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu. (eps)