DENPASAR– Terdakwa Arie Anggakusumah, 35, yang sudah kecanduan narkoba tak berpikir panjang saat ditawari menjadi kurir. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik plus memakai sabu gratis.
Terdakwa mengaku mendapat ganja dari temannya bernama Ades (buron) yang terbiasa menjual ganja. Ades juga pernah menginap di rumah terdakwa. Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang bernama Agus yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Tabanan.
Namun, saksi polisi mengaku kesulitan menangkap Ades maupun Agus lantaran nama yang digunakan keduanya nama samaran. Saat ini kedua teman terdakwa itu dimasukkan ke dalam daftar buronan Polres Badung. “Pertengahan Desember 2021 terdakwa membeli ganja dari temannya melalui paket ekspedisi dengan berat 47,38 gram netto seharga Rp 2,5 juta. Ganja sudah dipecah-pecah menjadi enam paket,” ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja, Minggu (24/5).
Pengakuan terdakwa membeli ganja untuk dipakai sendiri. Perbuatan terdakwa menguasai ganja itu diancam Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika.
Setelah mengambil ganja, terdakwa diperintahkan Agus mengambil tempelan sabu seberat 3,32 gram netto di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa kemudian menaiki ojek online menuju lokasi. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah kosnya.
Terdakwa lantas memecah sabu menjadi tujuh paket. Rencananya ketujuh paket klip tersebut akan ditempel di daerah Tabanan sesuai dengan perintah Agus. “Terdakwa dijanjikan diberi upah sebesar Rp 50 ribu plus memakai sabu,” imbuh JPU Lanang.
Pada 26 Februari 2022, terdakwa berada di rumah kos di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menunggu temannya membawa minuman arak.
Pada saat menunggu temannya itulah tiba-tiba pintu kamar kos terdakwa ada yang mengetuk. Terdakwa mengira yang mengetuk temannya, tapi setelah dibuka ternyata tim dari Pores Badung. (san)