25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:43 AM WIB

Kasus Korupsi di LPD Adat Anturan, Buleleng

Giliran Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku Diperiksa

SINGARAJA– Penyidik pada Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku terkait perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kejari Buleleng pada Selasa (2/8) pagi.

 

Penyidik memeriksa Ketut Mangku selama sekitar lima jam. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dia diperiksa terkait dengan aliran dana reward di LPD Anturan. Penyidik juga meminta keterangan seputar pemberian dana bantuan untuk pemugaran dan upacara pura saat LPD Anturan mengalami kesulitan likuiditas.

 

Berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 650 juta saat LPD mengalami kesulitan likuiditas. Sebanyak Rp 150 juta digunakan untuk kepentingan pemugaran pura dan Rp 500 juta sisanya digunakan untuk upacara di Pura Desa Adat Anturan. Uang itu diberikan berturut-turut pada periode 2018 dan 2019.

 

Proses tersebut dinilai tidak patut. Sebab secara faktual kondisi LPD mulai kolaps. Namun Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan diduga tetap menyalurkan dana ke desa adat, untuk menutupi kondisi faktual LPD.

 

“Bisa dinilai sendiri, kok dalam kondisi goyah seperti itu malah bisa mengeluarkan uang ratusan juta. Padahal waktu itu masyarakat sudah mulai teriak,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Idealnya bantuan yang disalurkan ke pihak luar, sekalipun pada desa adat, harus diketahui paruman. Faktanya dana tersebut disalurkan tanpa forum paruman. Meski tahu disalurkan tanpa paruman, desa adat juga tetap menerima dana tersebut.

 

Selain itu penyidik juga mendalami aliran dana reward hasil penjualan tanah kavling dari LPD Anturan. Dalam proses pemeriksaan itu, Ketut Mangku menyatakan dirinya tak pernah menerima dana tersebut. Meski telah menjabat sebagai bendesa adat selama bertahun-tahun. (eps)

 

SINGARAJA– Penyidik pada Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku terkait perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kejari Buleleng pada Selasa (2/8) pagi.

 

Penyidik memeriksa Ketut Mangku selama sekitar lima jam. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dia diperiksa terkait dengan aliran dana reward di LPD Anturan. Penyidik juga meminta keterangan seputar pemberian dana bantuan untuk pemugaran dan upacara pura saat LPD Anturan mengalami kesulitan likuiditas.

 

Berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 650 juta saat LPD mengalami kesulitan likuiditas. Sebanyak Rp 150 juta digunakan untuk kepentingan pemugaran pura dan Rp 500 juta sisanya digunakan untuk upacara di Pura Desa Adat Anturan. Uang itu diberikan berturut-turut pada periode 2018 dan 2019.

 

Proses tersebut dinilai tidak patut. Sebab secara faktual kondisi LPD mulai kolaps. Namun Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan diduga tetap menyalurkan dana ke desa adat, untuk menutupi kondisi faktual LPD.

 

“Bisa dinilai sendiri, kok dalam kondisi goyah seperti itu malah bisa mengeluarkan uang ratusan juta. Padahal waktu itu masyarakat sudah mulai teriak,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Idealnya bantuan yang disalurkan ke pihak luar, sekalipun pada desa adat, harus diketahui paruman. Faktanya dana tersebut disalurkan tanpa forum paruman. Meski tahu disalurkan tanpa paruman, desa adat juga tetap menerima dana tersebut.

 

Selain itu penyidik juga mendalami aliran dana reward hasil penjualan tanah kavling dari LPD Anturan. Dalam proses pemeriksaan itu, Ketut Mangku menyatakan dirinya tak pernah menerima dana tersebut. Meski telah menjabat sebagai bendesa adat selama bertahun-tahun. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/