33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 12:31 PM WIB

Ngaku Punya 5 Anak & Minta Keringanan Hukuman, Dua Residivis Dimarahi Hakim

DENPASAR– Dua orang residivis dimarahi hakim senior PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi kaget saat mendengar pengakuan terdakwa Irwan Saenong bin Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39. Pasalnya, kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Bahkan, Irwan pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus narkoba.

 

Meski sudah pernah dikerangkeng, keduanya tak juga jera dan terperosok di lubang yang sama. Saat keduanya berupaya memohon keringanan hakim dengan memasang wajah memelas, hakim tak menggubris. Sebaliknya, hakim Adnya Dewi memarahi para terdakwa.

 

Marahnya hakim senior PN Denpasar ini bukan tanpa alasan. Adnya Dewi marah setelah terdakwa Suardana memohon ampun karena memiliki anak-anak yang masih kecil. “Saya minta maaf, Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga,” ujar Suardana dari balik monitor, Selasa (9/8).

 

Hakim Adnya Dewi lantas bertanya pada Suardana memiliki berapa anak. “Anak saya lima, Yang Mulia. Mereka masih kecil-kecil,” ucapnya memelas.

 

Mendengar jawaban itu hakim Adnya Dewi naik pitam. “Nah, itu anakmu banyak masih kecil-kecil. Mereka kehilangan sosok ayah. Besok-besok kalau mau berbuat lihat anakmu agar nasibnya tidak sama dengan kamu,” cetus hakim Adnya Dewi. “Saya menyesal, Yang Mulia,” jawabnya. “Kamu dulu juga pernah dihukum pasti bilangnya juga menyesal,” ketusnya.

 

Terdakwa Irwan Saenong juga tak luput dari wejangan hakim. “Perkara ini jadikan yang terakhir, jangan sampai kalian ulangi lagi,” tandas hakim Adnya Dewi.

 

Sementara itu, terdakwa Irwan mengajukan pledoi tertulis yang dibacakan penasihat hukumnya Teddy Raharjo. Teddy menyebut terdakwa adalah penyalahguna narkotika untuk pribadi, sehingga patut mendapat keringanan hukuman. Namun, pembelaan itu langsung disangkal JPU Made Ayu Citra Maya Sari.

 

Dikatakan Maya, terdakwa saat ditangkap sedang tidak dalam menggunakan narkoba, karena itu tidak dapat direhabilitasi. Selain itu, hasil urine para terdakwa juga negatif narkoba. “Pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasar alasan yuridis dan patut ditolak,” tegas JPU Maya.

 

Pemesanan sabu dilakukan saat keduanya sedang berada di ruang kerja Gogo Fried Chicken di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka bersepakat membeli sabu kepada seseorang yang dipanggil Brewok (buron). “Sabu itu rencananya akan mereka jual lagi. Terdakwa Suardana lantas memesan sabu 5 gram seharga Rp 5,5 juta dengan cara ditransfer melalui rekening. Tidak lama berselang terdakwa mendapat kiriman alamat pengambilan sabu,” terang JPU Maya.

 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Denpasar itu menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. JPU menuntut Irwan Saenong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan terdakwa Suardana dituntut 6,5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan penjara. (san)

 

DENPASAR– Dua orang residivis dimarahi hakim senior PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi kaget saat mendengar pengakuan terdakwa Irwan Saenong bin Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39. Pasalnya, kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Bahkan, Irwan pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus narkoba.

 

Meski sudah pernah dikerangkeng, keduanya tak juga jera dan terperosok di lubang yang sama. Saat keduanya berupaya memohon keringanan hakim dengan memasang wajah memelas, hakim tak menggubris. Sebaliknya, hakim Adnya Dewi memarahi para terdakwa.

 

Marahnya hakim senior PN Denpasar ini bukan tanpa alasan. Adnya Dewi marah setelah terdakwa Suardana memohon ampun karena memiliki anak-anak yang masih kecil. “Saya minta maaf, Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga,” ujar Suardana dari balik monitor, Selasa (9/8).

 

Hakim Adnya Dewi lantas bertanya pada Suardana memiliki berapa anak. “Anak saya lima, Yang Mulia. Mereka masih kecil-kecil,” ucapnya memelas.

 

Mendengar jawaban itu hakim Adnya Dewi naik pitam. “Nah, itu anakmu banyak masih kecil-kecil. Mereka kehilangan sosok ayah. Besok-besok kalau mau berbuat lihat anakmu agar nasibnya tidak sama dengan kamu,” cetus hakim Adnya Dewi. “Saya menyesal, Yang Mulia,” jawabnya. “Kamu dulu juga pernah dihukum pasti bilangnya juga menyesal,” ketusnya.

 

Terdakwa Irwan Saenong juga tak luput dari wejangan hakim. “Perkara ini jadikan yang terakhir, jangan sampai kalian ulangi lagi,” tandas hakim Adnya Dewi.

 

Sementara itu, terdakwa Irwan mengajukan pledoi tertulis yang dibacakan penasihat hukumnya Teddy Raharjo. Teddy menyebut terdakwa adalah penyalahguna narkotika untuk pribadi, sehingga patut mendapat keringanan hukuman. Namun, pembelaan itu langsung disangkal JPU Made Ayu Citra Maya Sari.

 

Dikatakan Maya, terdakwa saat ditangkap sedang tidak dalam menggunakan narkoba, karena itu tidak dapat direhabilitasi. Selain itu, hasil urine para terdakwa juga negatif narkoba. “Pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasar alasan yuridis dan patut ditolak,” tegas JPU Maya.

 

Pemesanan sabu dilakukan saat keduanya sedang berada di ruang kerja Gogo Fried Chicken di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka bersepakat membeli sabu kepada seseorang yang dipanggil Brewok (buron). “Sabu itu rencananya akan mereka jual lagi. Terdakwa Suardana lantas memesan sabu 5 gram seharga Rp 5,5 juta dengan cara ditransfer melalui rekening. Tidak lama berselang terdakwa mendapat kiriman alamat pengambilan sabu,” terang JPU Maya.

 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Denpasar itu menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. JPU menuntut Irwan Saenong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan terdakwa Suardana dituntut 6,5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan penjara. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/