Dua orang residivis dimarahi hakim senior PN Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi kaget saat mendengar pengakuan terdakwa Irwan Saenong bin Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39.
Dugaan korupsi masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem memasuki babak baru. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.