DENPASAR-Ada yang menarik dari pengakuan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran puluhan video porno. Pasutri berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, mengaku sudah memproduksi puluhan video porno lalu dijual di medsos.
Dari hasil penjualan video porno yang diperankan pasutri ini, keduanya meraup puluhan juta rupiah. Keduanya ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali setelah tim cyber melakukan patroli. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi lalu menjual video porno di Twitter dan di Telegram.
Lantas bagaimana hal itu bermula? Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, awalnya pasangan yang masih tergolong muda ini tak punya niat menjual. Mereka mulai merekam adegan ranjang sejak tahun 2019. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Twitter. Hal itu dilakukan karena pasangan ini ingin mendapatkan fantasi berbeda dalam berhubungan. “Awalnya untuk mendapatkan fantasi berbeda saja,” kata Kabid Humas di Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya di tahun 2021, pasangan ini mendapatkan ide untuk menjual video ehem mereka ke media sosial. Di akun Twitter mereka menyediakan video dengan durasi kurang dari tiga menit. Sedangkan untuk mendapatkan video dengan durasi yang lebih panjang, mereka menjualnya di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram dan membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Ada yang menarik dari pengakuan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran puluhan video porno. Pasutri berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, mengaku sudah memproduksi puluhan video porno lalu dijual di medsos.
Dari hasil penjualan video porno yang diperankan pasutri ini, keduanya meraup puluhan juta rupiah. Keduanya ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali setelah tim cyber melakukan patroli. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi lalu menjual video porno di Twitter dan di Telegram.
Lantas bagaimana hal itu bermula? Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, awalnya pasangan yang masih tergolong muda ini tak punya niat menjual. Mereka mulai merekam adegan ranjang sejak tahun 2019. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun Twitter. Hal itu dilakukan karena pasangan ini ingin mendapatkan fantasi berbeda dalam berhubungan. “Awalnya untuk mendapatkan fantasi berbeda saja,” kata Kabid Humas di Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya di tahun 2021, pasangan ini mendapatkan ide untuk menjual video ehem mereka ke media sosial. Di akun Twitter mereka menyediakan video dengan durasi kurang dari tiga menit. Sedangkan untuk mendapatkan video dengan durasi yang lebih panjang, mereka menjualnya di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram dan membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur