DENPASAR–Gregory Lee Simpson, 37, dan Nicola Disanto, 34, dua WNA pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap pasutri asal Italia, akhirnya menyerah. Sebelumnya, keduanya ngotot tidak mengakui perbuatannya dalam sidang pembuktian.
Gregory maupun Nicola sama-sama tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, Gregory “hanya” mendapat pengurangan satu tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar. Nicola malah sama sekali tidak mendapat pengurangan hukuman dari hakim.
Hakim pun memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menanggapi putusan, menerima atau banding. Setelah tenggat waktu lewat, para terdakwa akhirnya memutuskan tidak melakukan perlawanan hukum. “Mereka (Gregory dan Nicola) menerima putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Minggu (21/8).
Dengan sikap para terdakwa yang menerima, maka perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin I Wayan Yasa menyatakan Nicola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicola Disanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun),” ujar hakim Yasa membacakan amar putusannya, belum lama ini.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Badung yang sebelumnya juga menuntut 5,5 tahun penjara.
Dalam sidang terpisah dengan majelis hakim lain, terdakwa Gregory juga dinyatakan terbukti bersalah ikut terlibat melakukan curas bersama Nicola. Bedanya, Gregory mendapat pengurangan hukuman satu tahun dari mejalis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gregory Lee Simpson dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim Eka Mariartha.
Sebelumnya pria berkebangsaan Inggris itu dituntut enam tahun penjara oleh JPU.
Sementara JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dan Putu Yumi Antari, beralasan mengajukan tuntutan lebih berat terhadap Gregory lantaran selama sidang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata pada saksi korban Principe Nerini. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban sebesar Rp 900 juta serta aset digital sebesar USD 552.863,81. Tidak hanya berdampak pada kerugian material, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban syok berat.
Terdakwa Nicola bersama Gregory dan Mateusz Mareusz Morawa (buron) mendatangi tempat tinggal korban di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung. Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.
Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain dan kedua kaki diikat.
Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau. Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil.
Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bitcoin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (san)