DENPASAR–Beralasan tidak bekerja alias pengangguran membuat Syafani Purbaningrum mudah digoda oleh bandar narkoba. Perempuan 22 tahun itu diperintahkan mengambil dan menempel sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu per alamat.
Total Syafani sudah mengirim atau menempel sabu-sabu sebanyak 54 paket. Dari hasil kerjanya itu, terdakwa sudah menerima upah dari Heri (buron) sebesar Rp 2,7 juta. Namun, pada tugasnya yang ke-55 kali, Syafani apes. Dia ditangkap polisi.
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa saat ditangkap menguasai 34 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,04 gram netto.
Terdakwa pun diganjar 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar. Meski begitu, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan.“Yang Mulia, saya menerima,” ujar terdakwa didampingi pengacaranya Prami Paramita.
Hal senada juga diungkapkan JPU Made Ayu Citra Maya Sari. “Kami sama, kami juga menerima,” kata Maya.
Terdakwa sejatinya sudah masuk dalam pantauan polisi. Saat keluar dari kosnya di Jalan Dangin Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, terdakwa berjalan kaki menuju ke Jalan Batanta. Sekitar 100 meter berjalan, terdakwa terlihat berhenti memantau keadaan sekitar. Saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan itu, terdakwa dicokok polisi.
Terdakwa menguasai sabu-sabu sebanyak 34 paket. Menurut terdakwa, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang bernama Heri. (san)