TABANAN – Polisi mengungkap kasus penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Tabanan. Dua pelaku I Putu Muliarta, 55, dan I Gede Framarta, 40, diseret ke sel tahanan Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi di Pupuan yang dilakukan kedua pelaku.
Selanjutnya anggota polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi menemukan adanya penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada petani di Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan, Tabanan.
“Ternyata kedua pelaku ini menyimpan BBM jenis solar sebanyak 164 liter di dalam jerigen yang rencana dijual kepada petani setempat,” kata AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (13/9).
Penangkapan terhadap kedua pelaku saat hendak menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada petani pada Kamis (8/9) lalu. “Ternyata mereka sudah menjual ribuan liter BBM solar dan itu dibuktikan dengan buku nota dan pembukuan penjualan,” jelasnya.
Dari keterangan kedua pelaku, BBM jenis solar dibeli dari SPBU Seririt, Buleleng dan SPBU di daerah Berembeng Selemadeg, Tabanan. Mereka membeli BBM solar ratusan liter tersebut menggunakan surat keterangan (suket).
“Dengan suket diperbolehkan beli BBM, namun BBM yang dibeli khusus untuk operasional pertanian. Kedua tersangka malah menjual kembali ke petani,” ungkap Ranefli.
Yang menarik lagi, aksi dari kedua pelaku yang juga petani ini sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Mereka telah menjual BBM bersubsidi mencapai ribuan liter. Kedua pelaku membeli BBM solar dengan harga Rp 5.700 per liter dan menjual kembali Rp 8.500 per liter.
“Atas apa yang dilakukan kedua petani ini, kami jerat dengan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (uli)