SINGARAJA– Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Buleleng yang diduga membawa kabur uang kliennya, ternyata telah dilaporkan kabur dari rumah sejak bulan Juli lalu. Konon hingga kini oknum PPAT berinisial AH itu belum juga kembali ke rumahnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, oknum tersebut sempat diadukan ke Polres Buleleng karena meninggalkan rumah. Pengaduan masyarakat itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada 28 Juli 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. “Memang pernah diadukan. Pengaduannya bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan rumah dan belum kembali,” kata Sumarjaya.
Sayangnya Sumarjaya belum memberikan informasi lebih lanjut. Ia mengatakan tengah menghadiri pertemuan di Polda Bali. “Nanti saya cek lagi. Masih ada pertemuan di Polda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Perbekel Kalibukbuk Ketut Suka yang dikonfirmasi terpisah mengaku sejak beberapa bulan terakhir ia kerap menerima keluhan dan pertanyaan terkait aktivitas di kantor PPAT tempat AH melakukan praktik.
“Tempo hari ada juga yang datang ke sini (Kantor Perbekel Kalibukbuk) bawa semacam surat laporan polisi. Jujur saja kami tidak pernah ketemu sama oknum ini, karena yang bersangkutan bukan warga kami,” kata Suka.
Sepengetahuan dirinya, kantor PPAT itu baru dibuka sekitar tiga tahun terakhir. Belakangan sejak dua bulan terakhir kantor tersebut tak beroperasi kembali. Sejak saat itu beberapa warga dari luar Desa Kalibukbuk datang meminta informasi terkait keberadaan oknum PPAT tersebut.
“Memang pegawai juga tidak pernah ada. Syukurnya warga kami tidak pernah berurusan sama oknum ini. Selama ini yang banyak datang menanyakan oknum ini, justru datang dari luar desa,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PPAT berinisial AH sempat disomasi. Ia diduga membawa kabur uang salah satu kliennya. Oknum tersebut berjanji mengurus pengukuran lahan, pemecahan sertifikat, serta balik nama sertifikat. Namun setelah tiga tahun berlalu, urusan tersebut tak kunjung selesai. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, oknum itu kini menghilang. Kantornya pun sudah tutup selama dua bulan terakhir. (eps)