FERDY Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, pukul 09.10.
Keluar dari mobil trantis, mantan kadivpropam Polri itu terlihat terlihat mengenakan rompi berwarna merah dan dikawal ketat. Mulai dari mobil dan sampai masuk ke ruang sidang, Ferdy Sambo tidak mengeluarkan bersuara sepatah kata pun.
Hari ini Sambo dijadwalkan menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Untuk Bharada E alias Richard Eliezer, sidangnya digelar Selasa (18/10) besok.
Sementara itu, untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijadwalkan Rabu (19/10) lusa.
Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (jpg)