Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, pukul 09.10.