29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Cueki” Vonis Rehab Terdakwa Narkotika, Kata Kajari Denpasar..

 

DENPASAR –  Kinerja korp Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuai sorotan publik.

Sorotan korp Adhiyaksa, menyusul dengan tidak adanya upaya banding pasca putusan rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus narkotika.

Setidaknya, ada empat putusan rehab yang tidak ditindaklanjuti jaksa.

Keempat putusan hakim PN Denpasar, itu masing-masing, yakni

 

Perkara  penyalahgunaan narkotika, Joshua James Baker (impor ganja); Bournelly Wibisono (kasus kepemilikan sabu); Ian Bram (kepemilikan sabu); dan Hamad Saleh Hilabi (kepemilikan ganja).

Dalam empat putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman pidana penjara bervariasi selama 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Namun, hakim PN Denpasar memberi “hadiah” keempatnya dengan rehabilitasi dengan waktu bervariasi mulai 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Tentu saja hukuman rehabilitasi ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana penjara.

Padahal, dalam aturannya disebutkan jika vonis hukuman kurang dari dua per tiga tuntutan maka jaksa wajib banding.

Misal jaksa menuntut 1 tahun, tapi hanya divonis 4 bulan, maka jaksa harus banding. Apalagi kasus yang diputus adalah kasus narkoba yang menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan, dikonfirmasi disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan, Kamis (13/9) mengaku belum mengetahui terkait putusan rehabilitasi ini.

Menurut Pulungan, jaksa bisa banding atau tidaknya harus melihat dulu fakta dalam persidangan dan pertimbangan hakim.

Dia akan mengecek putusan jauh di bawah tuntutan tersebut.

“Saya cek dulu karena belum ada laporan. Sekarang saya belum lihat berkas perkaranya,” katanya kepada awak media

 

 

DENPASAR –  Kinerja korp Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuai sorotan publik.

Sorotan korp Adhiyaksa, menyusul dengan tidak adanya upaya banding pasca putusan rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus narkotika.

Setidaknya, ada empat putusan rehab yang tidak ditindaklanjuti jaksa.

Keempat putusan hakim PN Denpasar, itu masing-masing, yakni

 

Perkara  penyalahgunaan narkotika, Joshua James Baker (impor ganja); Bournelly Wibisono (kasus kepemilikan sabu); Ian Bram (kepemilikan sabu); dan Hamad Saleh Hilabi (kepemilikan ganja).

Dalam empat putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman pidana penjara bervariasi selama 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Namun, hakim PN Denpasar memberi “hadiah” keempatnya dengan rehabilitasi dengan waktu bervariasi mulai 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Tentu saja hukuman rehabilitasi ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana penjara.

Padahal, dalam aturannya disebutkan jika vonis hukuman kurang dari dua per tiga tuntutan maka jaksa wajib banding.

Misal jaksa menuntut 1 tahun, tapi hanya divonis 4 bulan, maka jaksa harus banding. Apalagi kasus yang diputus adalah kasus narkoba yang menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan, dikonfirmasi disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan, Kamis (13/9) mengaku belum mengetahui terkait putusan rehabilitasi ini.

Menurut Pulungan, jaksa bisa banding atau tidaknya harus melihat dulu fakta dalam persidangan dan pertimbangan hakim.

Dia akan mengecek putusan jauh di bawah tuntutan tersebut.

“Saya cek dulu karena belum ada laporan. Sekarang saya belum lihat berkas perkaranya,” katanya kepada awak media

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/