DENPASAR – I Ketut Kardita, 46, petani asal Buleleng yang dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Kejari Singaraja melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor.
Melalui kuasa hukumnya Eddy Hartaka dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap telah menyembunyikan fakta dalam dakwaan dan tuntutan dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) senilai Rp 95,7 juta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeleky Handayani, nota pembelaan Kardita terangkum dalam berkas setebal 116 halaman.
“Fakta yang disembunyikan jaksa adalah tidak dicantumkannya perjanjian notaris.
Bahwa terdakwa sebagai ketua kelompok tani menjaminkan sertifikat lahan seluas 1,7 hektare di bank.
Jaminan itu lebih dari cukup membayar kredit yang macet,” ujar Eddy, kemarin (14/9).
Kardita sendiri menyatakan dirinya bukan koruptor. Dia meminta bebas karena sejak terjerat kasus ini keluarganya tertekan. Anaknya yang duduk di bangku SMP terpaksa keluar sekolah karena terus mengalami perundungan.
Eddy juga mempertanyakan temuan ahli dalam melakukan Audit yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 95,7 juta.
Menutut Eddy kerugian tersebut yang tidak berdasar data jelas.
Padahal, dalam Permenkeu No 48 / PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan & Energi Bab III poin 3.4 menerangkan, bahwa sumber dana KKPE berasal dari bank pelaksana, bukan dari keuangan negara. Dengan dimikian, risiko KKPE ditanggung sepenuhnya oleh bank pelaksana.
Terdakwa, lanjut Eddy, sebagai Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dengan niat baik tetap mengelola pencairan Kredit KKPE dari bank pelaksana KKPE dan telah digulirkan untuk menyejahkterakan para kelompok tani.
“Kredit tersebut telah Terdakwa salurkan kepada para anggota kelompok tani dan telah dikelola untuk membeli sapi, pakan ternak, dan membuat kandang,” Kata Eddy.
Atas dasar itu, Eddy dan tim meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini untuk menolak tuntuntan yang dilayangkan JPU.
“Membebaskan terdakwa I Ketut Kardita dari segala dakwaan (vrijspraak ) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechsvelvolging,” jelasnya.
Diketahui, I Ketut Kardita selain dituntut pidana penjara dan denda. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja juga mewajibkan I Ketut Kardika membayar uang penganti sebesar Rp 95,7 juta.
Jika tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelangkan untuk menutupi kerugian negara.
Namun apabila masih belum mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan