DENPASAR – Pemusnahaan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyisakan kabar miring.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana, itu bahkan kini sedang menjadi sorotan pejabat di Kejaksaan Tinggi Bali.
Gara-garanya, BB seperti telepon seluler (ponsel) bermerek dan berharga mahal raib sebelum dimusnahkan.
Terkait kabar itu, Kasi Intel Kejari Denpasar I Made Agus Sastrawan menyebut BB yang dimusnahkan sudah sesuai putusan hakim.
Menurutnya, BB berupa ponsel canggih yang tidak ada dalam pemusnahan, kata Agus bisa saja belum berkekuatan hukum tetap.
Namun, saat disinggung selama persidangan banyak ponsel canggih yang sudah inkracht, Agus menyebut hal itu perlu dicek lagi.
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Denpasar, I Putu Gede Sugiarta mengatakan jika pihaknya hanya menerima limpahan dari bagian Pidana Umum (Pidum).
Untuk berapa jumlah HP yang dilimpahkan, dia menyebut sesuai yang dimusnahkan hari ini. “Itu saja yang kami musnahkan,” ucapnya singkat.
Diketahui, saat pemusnahan BB di Kejari Denpasar memang banyak keganjilan.
Dalam persidangan periode Januari – Agustus 2018, BB berupa ponsel milik terdakwa kasus narkotika adalah ponsel bermerek dengan harga mahal.
Terutama ponsel milik terdakwa asal luar negeri atau warga negara asing.
Di antaranya seperti merek iPhone dan Samsung keluaran terbaru. Namun, saat yang dihancurkan, yang ada hanya ponsel merek lama alias jadul (jaman dulu) seperti Nokia series 3600.