27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:51 PM WIB

Kasus Korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan

Mantan Ketua LPD Serangan Buka Suara, Sebut Nita Yanti sebagai Pelakunya

DENPASAR-Hingga kini Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kendati demikian, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra berani menyebut nama terduga pelaku.

 

Jendra tegas mengatakan bahwa pelakuya bernama Nita Yanti yang tak lain pegawai tata usaha di LPD Serangan. Dia berharap agar penyidik hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dengan kata lain, dia meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum yang memang benar-benar menggunakan uang LPD tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan,” kata Jendra, Rabu (18/5).

 

Dia juga berharap agar hasil audit yang dilakukan Kejari Denpasar segera tuntas. Sehingga dari sana bisa diketahui siapa saja oknum yang menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi.

 

Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dan penyelewengan uang di LPD Serangan, Wayan Jendra mengatakan secara terang-terangan bahwa oknum itu bernama Nita Yanti yang berposisi sebagai tata usaha di LPD Serangan.

 

Jendra mengatakan bahwa Nita Yanti sudah mengakui menggunakan uang LPD. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani.

 

Lanjut dia, dalam surat itu dia mengaku telah menggunakan uang LPD sebanyak Rp.3.857.309.000. Sejumlah uang itu terdiri dari tiga pinjaman yang diduga fiktif. Yaitu pinjaman atas nama I Made Sedana sebesar Rp 1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp. 1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp. 144.876.000. Sehingga, dikatakan Jendra, uang itu termasuk dalam kredit fiktif.

 

Sebelumnya, Nita mendatangi I Made Sedana yang tidak lain adalah kakeknya untuk menandatangani akat kredit. Ada 17 akat kredit yang dimintakan oleh Nita untuk ditandatangani oleh I Made Sedana. “Tapi Made Sedana hanya menandatangi 4 akat kredit saja,” sebut pria yang akrab disapa Om Dje itu.

 

Alasan Nita meminta I Made Sedana untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, menurut Om Dje agar neraca di LPD jadi balance.

 

“Artinya begini, kalau ada pinjaman berarti kan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh Nita itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance,” ungkapnya. Soal pinjaman I Made Sedana senilai Rp 1.4 miliar yang ternyata tidak dibukukan di LPD, Om Dje juga mengetahuinya.

 

Menurutnya itu bermula dari adanya persoalan di LPD hingga dibentuknya tim audit karena adanya pinjaman I Made Sedana yang tidak dibukukan di LPD.

 

Om Dje juga secara tegas meminta pihak berwajib membuktikan ucapan sejumlah pihak yang menyebut dirinya menerima uang Rp 700 juta.

 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa sejauh ini proses penyelidikan tetap terus dijalankan oleh Kejari Denpasar. Dia juga menampik adanya dugaan intervensi pihak lain seperti yang dituding oleh sejumlah masyarakat Serangan.

 

“Harapan kami warga Serangan tetap bersabar dan tidak terprovokasi dari pihak manapun. Serta tidak mengeluarkan statement-statement yang kontra produktif dari penanganan perkara yang sedang kami tangani,” katanya.

 

Dia juga menambahkan, bahwa saat ini sedang dalam proses audit internal. Sejumlah belasan saksi pun telah dimintai keterangan. “Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi juga. Jumlahnya ada belasan,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Hingga kini Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kendati demikian, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra berani menyebut nama terduga pelaku.

 

Jendra tegas mengatakan bahwa pelakuya bernama Nita Yanti yang tak lain pegawai tata usaha di LPD Serangan. Dia berharap agar penyidik hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dengan kata lain, dia meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum yang memang benar-benar menggunakan uang LPD tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan,” kata Jendra, Rabu (18/5).

 

Dia juga berharap agar hasil audit yang dilakukan Kejari Denpasar segera tuntas. Sehingga dari sana bisa diketahui siapa saja oknum yang menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi.

 

Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dan penyelewengan uang di LPD Serangan, Wayan Jendra mengatakan secara terang-terangan bahwa oknum itu bernama Nita Yanti yang berposisi sebagai tata usaha di LPD Serangan.

 

Jendra mengatakan bahwa Nita Yanti sudah mengakui menggunakan uang LPD. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani.

 

Lanjut dia, dalam surat itu dia mengaku telah menggunakan uang LPD sebanyak Rp.3.857.309.000. Sejumlah uang itu terdiri dari tiga pinjaman yang diduga fiktif. Yaitu pinjaman atas nama I Made Sedana sebesar Rp 1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp. 1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp. 144.876.000. Sehingga, dikatakan Jendra, uang itu termasuk dalam kredit fiktif.

 

Sebelumnya, Nita mendatangi I Made Sedana yang tidak lain adalah kakeknya untuk menandatangani akat kredit. Ada 17 akat kredit yang dimintakan oleh Nita untuk ditandatangani oleh I Made Sedana. “Tapi Made Sedana hanya menandatangi 4 akat kredit saja,” sebut pria yang akrab disapa Om Dje itu.

 

Alasan Nita meminta I Made Sedana untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, menurut Om Dje agar neraca di LPD jadi balance.

 

“Artinya begini, kalau ada pinjaman berarti kan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh Nita itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance,” ungkapnya. Soal pinjaman I Made Sedana senilai Rp 1.4 miliar yang ternyata tidak dibukukan di LPD, Om Dje juga mengetahuinya.

 

Menurutnya itu bermula dari adanya persoalan di LPD hingga dibentuknya tim audit karena adanya pinjaman I Made Sedana yang tidak dibukukan di LPD.

 

Om Dje juga secara tegas meminta pihak berwajib membuktikan ucapan sejumlah pihak yang menyebut dirinya menerima uang Rp 700 juta.

 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa sejauh ini proses penyelidikan tetap terus dijalankan oleh Kejari Denpasar. Dia juga menampik adanya dugaan intervensi pihak lain seperti yang dituding oleh sejumlah masyarakat Serangan.

 

“Harapan kami warga Serangan tetap bersabar dan tidak terprovokasi dari pihak manapun. Serta tidak mengeluarkan statement-statement yang kontra produktif dari penanganan perkara yang sedang kami tangani,” katanya.

 

Dia juga menambahkan, bahwa saat ini sedang dalam proses audit internal. Sejumlah belasan saksi pun telah dimintai keterangan. “Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi juga. Jumlahnya ada belasan,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/