DENPASAR– Pernah divonis penjara lima tahun tak membuat terdakwa Yogi Wibowo jera. Pria 38 tahun itu kembali bergelut dengan dunia narkoba. Ia menjadi tukang tempel ganja dan sabu. Karena tak kapok meski pernah dibui, hakim pun tidak banyak memberikan keringanan. “Kamu dituntut sembilan tahun oleh jaksa, kami vonis delapan tahun. Jangan diulangi lagi, ya. Kamu ini sudah pernah (dihukum), kalau mengulangi hukumannya akan lebih berat,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Rabu kemarin (18/5).
Pria kelahiran Makassar itu juga diberikan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim Adnya Dewi menilai perbuatan terdakwa mengambil dan menempel narkotika memenuhi tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Bagaimana, kamu menerima putusan ini atau mau banding?” tanya hakim Adnya. “Menerima, Yang Mulia,” ucap Yogi, lantas menunduk. Setali tiga uang, JPU I Putu Bayu Pinarta juga menerima putusan.
Awalnya terdakwa ditelepon seseorang yang mengaku bernama Forin (buron) untuk mengambil tas berisi daun, biji, dan batang kering ganja yang ditempel di bawah pohon Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
Setelah itu terdakwa membawa barang terlarang itu pulang ke kosnya di Jalan Pengosekan, Ubud, Gianyar. Terdakwa sendiri mengaku mau disuruh mengambil narkotika lantaran dijanjikan Forin upah sebesar Rp 5 juta. “Tapi, upah Rp 5 juta itu belum saya terima. Katanya upah akan diberikan setelah pekerjaan (menempel narkotika) selesai,” akunya.
Sorenya, terdakwa dihubugi Dek Suka (buron) untuk mengambil paket sabu di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Usai mengambil, terdakwa disuruh menempel paket sabu tersebut di daerah Renon, tepatnya di Jalan Tukad Badung. Terdakwa sempat berhenti di depan Indomaret membeli air minum. Nahas, saat terdakwa parkir langsung disergap polisi.
Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih keseluruhan sabu yang dibawa terdakwa 2,22 gram netto. Sedangkan ganja diperoleh berat bersih 863 gram. (san)