DENPASAR- Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (23/6).
Sebelum sidang dimulai, Eka banyak mendapat dukungan dari loyalisnya yang datang dari Tabanan. Puluhan pendukung Eka duduk lesehan di dekat sel tempat Eka menunggu sidang.
Eka juga mendapat kunjungan dari mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta pada pukul 09.45. Politisi Golkar itu datang mengenakan busana adat Bali madya menemui Eka yang sedang berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar. Sudikerta dan Eka tampak berbincang dari balik jeruji besi.
Sudikerta memberikan dukungan berupa nasihat dan motivasi pada Eka Wiryastuti. Usai berbincang singkat dengan Eka Wiryastuti, Ketut Sudikerta enggan berkomentar banyak saat diwawancarai.
“Kami menengok (Eka Wiryastuti), memberi doa restu biar selamat. Mohon maaf, saya sudah lepas dari dunia skala,” ujar Sudikerta, Kamis kemarin (23/6).
Setelah itu Sudikerta meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar. Menanggapi kunjungan Sudikerta, Eka Wiryastuti mengaku senang. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu menyebut Sudikerta merupakan sahabatnya.
“Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman, dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka,” kata Eka.
Dalam sidang eksepsi, Eka didampingi tim penasihat hukumnya Warsa T Bhuana, Gede Wija Kusuma dkk.
Dalam nota eksepsi setebal 19 halaman itu, tim penasihat hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak cermat dan keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona).
Dikatakan Wija, error in persona yang dimaksud yaitu Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Dewa disuruh berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait koordinasi itu, jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Dewa Wiratmaja tidak bisa dibebankan kepada pemberi koordinasi atau Eka Wiryastuti. Hal itu tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Warsa di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.
Tanggapan jaksa penuntut akan dibacakan pada sidang selanjutnya 30 Juni 2022.
Diwawancarai usai sidang, Wija menyebut dakwaan JPU KPK tidak cermat. Pasalnya, Eka didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun, jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan di mana disuap, berapa disuap.
“Locus dan tempus-nya tidak terinci di sana (surat dakwaan). Dakwaan kami anggap tidak cermat,” tandasnya.
Wija pun meminta agar masyarakat tidak menyematkan label koruptor terhadap Eka Wiryastuti sebelum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Mohon masyarakat jangan melabeling saudari Eka Wiryastuti itu koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dia sekarang ini sebagai terdakwa. Jadi nanti jika sudah ada keputusan inkrah,”
Sementara itu, Eka Wiryastuti yang diwawancarai terpisah usai sidang mengatakan, melalui eksepsi dirinya menggunakan hak hukum sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu wajib dilakukan agar pemberitaan seimbang.
Bupati Tabanan dua periode itu meminta agar kasus yang kini membelitnya tidak dihubungkan dengan partai politik.
“Karena bagaimana pun saya sedang berproses. Jadi, harap untuk dihormati dan jangan dipelintir ke mana-mana,” ucapnya. “Di sini saya selaku pribadi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun,” imbuhnya.
Eka mengaku dalam kasus ini atas nama pribadi. “Saya berjuang pribadi. Saya berjuang sendiri. Demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” pungkasnya sambil menuju sel tahanan. (san)