33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 14:03 PM WIB

Dari Penangkapan Anak Anggota DPRD Bali

Terlibat Narkoba, Dua Anak Ketua DPRD Itu Terancam Tak Bisa Beracara

DENPASAR– Setelah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Badung yang ditangkap lantaran narkoba, kini giliran I Wayan Kobi Kariarta (sebelumnya inisial WKK) yang ditangkap polisi. Penyebabnya juga karena narkotika jenis ganja. Kobi disebut-sebut sebagai anak kandung I Wayan Kariarta, anggota DPRD Bali.

 

Informasi yang didapat, antara Nova dan Kobi memiliki kesamaan, yakni sebagai pengacara yang belum pernah beracara. Kesamaan lainnya, keduanya sama-sama anak politikus PDIP.

 

Terlibatnya pengacara baru yang terjerumus dalam dunia narkoba ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Denpasar, John Korassa. “Itu penyakit (narkoba) tidak ada hubungannya dengan persaingan profesi advokat. Tergantung orangnya saja,” ujar John, Senin (11/7).

 

Pengacara kawakan itu mencontohkan kasus yang menimpa Putu Nova. Sejak disumpah jadi pengacara, anak Putu Parwata itu belum pernah beracara di PN Denpasar. Menurut John, sejatinya advokat sebelum terjun sudah dibekali beragam pengetahuan melalui pendidikan advokat. Selain itu juga pengacara wajib menaati kode etik.

 

Misalnya kode etik saling menghormati teman sejawat walau beda organisasi. Kalaupun mendampingi klien yang sudah memiliki pengacara lain harus permisi agar tidak saling sabotase. “Imbauan saya kepada teman-teman yang baru disumpah, jauhi narkoba dan hindari menangani (membela klien) hal-hal yang seperti itu. Masih banyak perkara lain yang bisa didampingi,” tutur advokat yang berkantor di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Pejuang Penerus Pembela Tanah Air (LBH HPP PETA) itu.

 

Terkait pengacara yang terbelit narkoba, John menyebut akan diberikan sanksi sesuai kode etik. Pihaknya terlebih dahulu mengikuti putusan pengadilan. Setelah itu Dewan Kehormatan akan melakukan musyawarah dan memutuskan nasib yang bersangkutan.

 

Sanksi paling ringan adalah teguran. Sedangkan yang terberat adalah dikeluarkan dari organisasi profesi. “Apabila putusan pengadilan di atas empat tahun, pasti diberhentikan dan dicabut izinnya sehingga tidak bisa beracara,” jelasnya.

 

Namun, John menyebut mengeluarkan pengacara dari suatu organisasi tidak menjadi jaminan pengacara yang berkasus tidak beracara lagi. Sebab, di Indonesia saat ini sudah ada 18 organisasi advokat. “Jadi, kadang-kadang kami sudah cabut izinnya, yang bersangkutan mencari aman dengan melompat pagar ke organisasi yang lain agar bisa beracara,” tukasnya.

 

Karena itu, John berharap para pengacara muda memiliki integritas tinggi. Selain tidak mendampingi kasus narkoba, dia menyarankan tidak mendampingi pihak yang jelas-jelas merugikan negara. “Jangan hanya semata membela klien karena uang, tapi juga masa depan bangsa. Narkoba itu merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (san)

DENPASAR– Setelah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Badung yang ditangkap lantaran narkoba, kini giliran I Wayan Kobi Kariarta (sebelumnya inisial WKK) yang ditangkap polisi. Penyebabnya juga karena narkotika jenis ganja. Kobi disebut-sebut sebagai anak kandung I Wayan Kariarta, anggota DPRD Bali.

 

Informasi yang didapat, antara Nova dan Kobi memiliki kesamaan, yakni sebagai pengacara yang belum pernah beracara. Kesamaan lainnya, keduanya sama-sama anak politikus PDIP.

 

Terlibatnya pengacara baru yang terjerumus dalam dunia narkoba ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Denpasar, John Korassa. “Itu penyakit (narkoba) tidak ada hubungannya dengan persaingan profesi advokat. Tergantung orangnya saja,” ujar John, Senin (11/7).

 

Pengacara kawakan itu mencontohkan kasus yang menimpa Putu Nova. Sejak disumpah jadi pengacara, anak Putu Parwata itu belum pernah beracara di PN Denpasar. Menurut John, sejatinya advokat sebelum terjun sudah dibekali beragam pengetahuan melalui pendidikan advokat. Selain itu juga pengacara wajib menaati kode etik.

 

Misalnya kode etik saling menghormati teman sejawat walau beda organisasi. Kalaupun mendampingi klien yang sudah memiliki pengacara lain harus permisi agar tidak saling sabotase. “Imbauan saya kepada teman-teman yang baru disumpah, jauhi narkoba dan hindari menangani (membela klien) hal-hal yang seperti itu. Masih banyak perkara lain yang bisa didampingi,” tutur advokat yang berkantor di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Pejuang Penerus Pembela Tanah Air (LBH HPP PETA) itu.

 

Terkait pengacara yang terbelit narkoba, John menyebut akan diberikan sanksi sesuai kode etik. Pihaknya terlebih dahulu mengikuti putusan pengadilan. Setelah itu Dewan Kehormatan akan melakukan musyawarah dan memutuskan nasib yang bersangkutan.

 

Sanksi paling ringan adalah teguran. Sedangkan yang terberat adalah dikeluarkan dari organisasi profesi. “Apabila putusan pengadilan di atas empat tahun, pasti diberhentikan dan dicabut izinnya sehingga tidak bisa beracara,” jelasnya.

 

Namun, John menyebut mengeluarkan pengacara dari suatu organisasi tidak menjadi jaminan pengacara yang berkasus tidak beracara lagi. Sebab, di Indonesia saat ini sudah ada 18 organisasi advokat. “Jadi, kadang-kadang kami sudah cabut izinnya, yang bersangkutan mencari aman dengan melompat pagar ke organisasi yang lain agar bisa beracara,” tukasnya.

 

Karena itu, John berharap para pengacara muda memiliki integritas tinggi. Selain tidak mendampingi kasus narkoba, dia menyarankan tidak mendampingi pihak yang jelas-jelas merugikan negara. “Jangan hanya semata membela klien karena uang, tapi juga masa depan bangsa. Narkoba itu merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/