SINGARAJA– Wacana penghapusan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak, berpotensi memunculkan gejolak ekonomi. Sebab ada ribuan orang yang terancam kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Wacana penghapusan tenaga kontrak tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Dalam surat itu, seluruh instansi pemerintah diminta menghapus tenaga non-ASN. Aturan itu harus diterapkan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng Made Agus Susila mengatakan, pemerintah harus mencari jalan keluar terhadap hal tersebut. Sebab hal itu berkaitan dengan hajat hidup pegawai non-ASN.
Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, ada 7.996 orang pegawai non-ASN di Buleleng. Terdiri dari 304 orang tenaga eks honorer K2, 88 orang tenaga honorer daerah, dan 7.604 orang tenaga kontrak daerah. “Kalau ini diterapkan, ini akan berkaitan dengan harkat hidup orang banyak. Kami harap ini bisa dicermati pemerintah,” kata Agus Susila di Singaraja, Sabtu (23/7).
Menurut Susila apabila aturan itu diterapkan, praktis ada ribuan orang yang kehilangan mata pencaharian. Sehingga berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemerintah merekrut tenaga kontrak karena sempat terjadi moratorium rekrutmen ASN. Selama ini jumlah pegawai yang pensiun lebih dari 400 orang dalam setahun. Sedangkan formasi yang dibuka pemerintah baru-baru ini, tak mampu menutupi jumlah pegawai yang pensiun.
“Kalau melihat analisa jabatan dan analisa beban kerja, sebenarnya kita masih butuh sekitar 2 ribu pegawai lagi. Untuk wacana penghapusan non-ASN ini masih akan dibahas lagi dengan Pemprov, karena belum ada petunjuk yang lebih teknis,” kata Genep. (eps)