SINGARAJA– Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dia dijemput penyidik dari Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng pada Rabu (3/8).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 pagi. Arta didampingi pengacaranya I Wayan Sumardika. Penyidik mencecar 56 poin pertanyaan pada tersangka. Pemeriksaan sendiri baru tuntas sekitar pukul 15.30 sore. Proses pemeriksaan dipantau Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan penyaluran kredit secara non prosedural. Nilainya fantastis, mencapai Rp 135 miliar. Dalam pembukuan LPD, penyidik menemukan kode khusus. Setelah ditelusuri ternyata kredit itu tercatat atas nama Arta Wirawan. Hanya saja tidak ada jaminan kredit maupun akad kredit yang ditemukan dalam proses pembukuan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengaku penyidik sempat menanyakan hal itu. Hanya saja Artha tak menjelaskan secara gamblang soal penyaluran kredit itu. “Tersangka menjelaskan itu kumpulan dari semua kredit nasabah. Dia mengaku punya daftarnya. Kami duga itu penyaluran yang non prosedural. Karena tidak ada akad kredit dan tidak ada jaminan,” kata Jayalantara.
Disamping itu penyidik juga menemukan polis asuransi jiwa yang ditempatkan LPD pada salah satu BUMN asuransi. Nilainya mencapai Rp 600 juta. Hanya saja polis itu tercatat atas nama salah seorang staf LPD. Konon LPD akan mendapat keuntungan saat asuransi jatuh tempo.
“Katanya nanti akan ada keuntungan dari hasil polis asuransi itu. Tapi tidak semua pengurus tahu. Hanya ketua dan staf yang namanya didaftarkan sebagai pemegang polis. Ini juga kami anggap tidak patut, karena tidak melalui rapat pengurus,” tegasnya.
Jayalantara mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Pihaknya terus menelusuri aset LPD yang tercecer, untuk memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus tersebut. (eps)