27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:17 PM WIB

Dari Kasus Korupsi di LPD Anturan, Buleleng

LPD Anturan Kembali Digeledah, Jaksa Hadirkan Tersangka Nyoman Arta Wirawan

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan pada Kamis siang kemarin (4/8). Penggeledahan dilakukan setelah jaksa mendapat temuan Rp 135 miliar kredit yang disalurkan secara non prosedural.

 

Proses penggeledahan dimulai pada pukul 11.00 siang. Jaksa juga mengajak tersangka Nyoman Arta Wirawan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan berkas-berkas. Proses penggeledahan itu disaksikan kuasa hukum tersangka, I Wayan Sumardika; Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku; serta Perbekel Anturan, I Ketut Soka.

 

Ini kedua kalinya jaksa melakukan penggeledahan di LPD Anturan. Pada Januari 2021 lalu, penyidik sudah sempat menggeledah LPD dan mengamankan bertumpuk-tumpuk berkas. Seluruh berkas itu bahkan harus diangkut menggunakan empat buah troli.

 

Kemarin jaksa sengaja menggeledah kembali LPD, terkait temukan penyaluran kredit non prosedural. Temuan jaksa menunjukkan ada Rp 135 miliar uang LPD yang disalurkan secara non prosedural. Dalam proses pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengklaim bahwa dana itu merupakan akumulasi kredit para nasabah. Tersangka juga mengaku memiliki data nasabah yang meminjam.

 

Tercatat ada delapan orang jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 14.30. Para penyidik kemudian keluar dengan mengangkut puluhan dokumen. Sementara tersangka Arta Wirawan langsung digiring ke mobil tahanan dan dikembalikan ke Rutan Mapolres Buleleng.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperdalam keterangan yang disampaikan tersangka. Penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas. Sebelum nantinya berkas dilimpahkan pada penuntut umum dan pengadilan. “Ada beberapa dokumen yang terkait dengan asuransi, penyaluran kredit, sertifikat tanah, dan aset-aset kekayaan LPD Anturan yang diduga diselewengkan tersangka,” kata Jayalantara.

 

Jayalantara menuturkan, dalam dokumen yang ditemukan penyidik, ternyata kredit non prosedural bukan hanya Rp 135 miliar. Penyidik mengindikasikan kredit non prosedural yang disalurkan tersangka mencapai Rp 141 miliar. Kredit itu disalurkan pada tahun 2019 dan 2020. “Seluruh berkas sudah kami sita, dan selanjutnya akan digunakan penyidik memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara. Kurang lebih ada 21 buah dokumen yang kami sita,” imbuhnya.

 

Uniknya dalam proses penggeledahan kemarin, Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku menyerahkan selembar sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu dulunya tercatat atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu merupakan aset LPD Anturan.

 

Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat tersebut pada desa adat. Lantaran dianggap sebagai hibah, desa adat kemudian melakukan proses balik nama hingga kini tercatat sebagai milik desa adat dengan status komunal. (eps)

SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan pada Kamis siang kemarin (4/8). Penggeledahan dilakukan setelah jaksa mendapat temuan Rp 135 miliar kredit yang disalurkan secara non prosedural.

 

Proses penggeledahan dimulai pada pukul 11.00 siang. Jaksa juga mengajak tersangka Nyoman Arta Wirawan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan berkas-berkas. Proses penggeledahan itu disaksikan kuasa hukum tersangka, I Wayan Sumardika; Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku; serta Perbekel Anturan, I Ketut Soka.

 

Ini kedua kalinya jaksa melakukan penggeledahan di LPD Anturan. Pada Januari 2021 lalu, penyidik sudah sempat menggeledah LPD dan mengamankan bertumpuk-tumpuk berkas. Seluruh berkas itu bahkan harus diangkut menggunakan empat buah troli.

 

Kemarin jaksa sengaja menggeledah kembali LPD, terkait temukan penyaluran kredit non prosedural. Temuan jaksa menunjukkan ada Rp 135 miliar uang LPD yang disalurkan secara non prosedural. Dalam proses pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengklaim bahwa dana itu merupakan akumulasi kredit para nasabah. Tersangka juga mengaku memiliki data nasabah yang meminjam.

 

Tercatat ada delapan orang jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 14.30. Para penyidik kemudian keluar dengan mengangkut puluhan dokumen. Sementara tersangka Arta Wirawan langsung digiring ke mobil tahanan dan dikembalikan ke Rutan Mapolres Buleleng.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperdalam keterangan yang disampaikan tersangka. Penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas. Sebelum nantinya berkas dilimpahkan pada penuntut umum dan pengadilan. “Ada beberapa dokumen yang terkait dengan asuransi, penyaluran kredit, sertifikat tanah, dan aset-aset kekayaan LPD Anturan yang diduga diselewengkan tersangka,” kata Jayalantara.

 

Jayalantara menuturkan, dalam dokumen yang ditemukan penyidik, ternyata kredit non prosedural bukan hanya Rp 135 miliar. Penyidik mengindikasikan kredit non prosedural yang disalurkan tersangka mencapai Rp 141 miliar. Kredit itu disalurkan pada tahun 2019 dan 2020. “Seluruh berkas sudah kami sita, dan selanjutnya akan digunakan penyidik memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara. Kurang lebih ada 21 buah dokumen yang kami sita,” imbuhnya.

 

Uniknya dalam proses penggeledahan kemarin, Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku menyerahkan selembar sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu dulunya tercatat atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu merupakan aset LPD Anturan.

 

Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat tersebut pada desa adat. Lantaran dianggap sebagai hibah, desa adat kemudian melakukan proses balik nama hingga kini tercatat sebagai milik desa adat dengan status komunal. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/