27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:34 PM WIB

5 Terdakwa Korupsi Masker Dibebaskan Hakim, Jaksa Kirim Memori Kasasi

DENPASAR– Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Denpasar belum sepenuhnya bisa hidup tenang. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Memori kasasi untuk lima terdakwa korupsi masker sudah kami kirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor Denpasar pada 11 Agustus 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu kemarin (14/8).

 

Dewa Semara menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan JPU. JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara lima sampai enam tahun. Namun, kelimanya dibebaskan hakim karena tidak terbukti melakukan korupsi.

 

Mereka berlima adalah I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan); I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana); I Ketut Sutama Adikusuma, 47; I Gede Putra Yasa, 46; dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).

 

Terdakwa Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.“Semoga majelis hakim MA dapat mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan JPU,” tandasnya.

 

Sementara itu, I Gede Putu Bimantara Putra, pengacara terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini mengatakan sejak awal optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim,” papar Bimantara.

 

Sedangkan dua terdakwa lain, yakni I Gede Basma, 58, (eks Kepala Dinas Sosial Karangasem), dan Gede Sumartana, 57, (Kabid Linjamsos) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Karena terbukti melanggar Pasal 3 (dakwaan subsider), bukan Pasal 2 (dakwaan primer) sebagaimana tuntutan JPU, maka hukuman yang dijatuhkan hakim I Putu Gde Novyartha dkk terhadap terdakwa Basma dan Sumartana pun tergolong ringan. Basma diganjar 1,5 tahun penjara.

 

Sebelumnya Basma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara Sumartana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Putusan itu anjlok dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (san)

 

 

DENPASAR– Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Denpasar belum sepenuhnya bisa hidup tenang. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Memori kasasi untuk lima terdakwa korupsi masker sudah kami kirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor Denpasar pada 11 Agustus 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu kemarin (14/8).

 

Dewa Semara menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan JPU. JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara lima sampai enam tahun. Namun, kelimanya dibebaskan hakim karena tidak terbukti melakukan korupsi.

 

Mereka berlima adalah I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan); I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana); I Ketut Sutama Adikusuma, 47; I Gede Putra Yasa, 46; dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).

 

Terdakwa Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.“Semoga majelis hakim MA dapat mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan JPU,” tandasnya.

 

Sementara itu, I Gede Putu Bimantara Putra, pengacara terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini mengatakan sejak awal optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim,” papar Bimantara.

 

Sedangkan dua terdakwa lain, yakni I Gede Basma, 58, (eks Kepala Dinas Sosial Karangasem), dan Gede Sumartana, 57, (Kabid Linjamsos) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Karena terbukti melanggar Pasal 3 (dakwaan subsider), bukan Pasal 2 (dakwaan primer) sebagaimana tuntutan JPU, maka hukuman yang dijatuhkan hakim I Putu Gde Novyartha dkk terhadap terdakwa Basma dan Sumartana pun tergolong ringan. Basma diganjar 1,5 tahun penjara.

 

Sebelumnya Basma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara Sumartana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Putusan itu anjlok dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/