SINGARAJA– Penyidik seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng rupanya kembali menemukan fakta-fakta baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Kamis (25/8) penyidik kembali memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Arta dijemput dari Rutan Polres Buleleng sekitar pukul 10.00 pagi. Selanjutnya dia menjalani pemeriksaan di lantai II Kejari Buleleng sejak pukul 11.00 hingga pukul 17.00 sore. Arta tampak didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni I Made Sonder, SH. dan I Ketut Metrajaya Aryana, SH.
Ini merupakan ketiga kalinya penyidik memeriksa Arta Wirawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan pertama, Arta Wirawan diperiksa dan selanjutnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara dalam dua pemeriksaan terakhir, dilakukan setelah ia ditahan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penyidik sengaja memanggil kembali Arta Wirawan terkait dengan fakta baru. Salah satunya penyaluran kredit non prosedural. Penyidik mendapati fakta beberapa kredit senilai miliaran rupiah yang tak disertai dengan jaminan. Alhasil saat kredit gagal bayar, kondisi itu membuat keuangan LPD goyah.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, tak membantah hal tersebut. Ia enggan menjelaskan lebih detil. Alasannya hal itu menjadi materi penyidikan. Menurutnya hal itu akan dibuka secara lebih jelas dalam proses persidangan. “Materinya seputar penyaluran kredit. Idealnya kan kredit dalam jumlah besar ada jaminan kreditnya. Tapi penyidik menemukan penyaluran kredit yang non prosedural. Tanpa jaminan kredit,” kata Jayalantara.
Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penasihat hukum telah mengajukan saksi ad charge dan saksi ahli. Hanya saja hingga kini saksi-saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, untuk memeriksa saksi yang diajukan penasihat hukum. “Sampai hari ini, saksi ahli maupun saksi meringankan belum memenuhi panggilan kami. Nanti akan kami panggil sekali lagi. Kalau kesempatan itu tidak digunakan, maka berkas akan tetap dilimpahkan ke penuntut umum,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain melakukan upaya penyidikan, kejaksaan juga melakukan upaya pemulihan aset. Hingga kini jaksa telah mengamankan uang reward senilai Rp 630,7 juta serta empat lembar SHM yang dibeli melalui uang reward. Selain itu jaksa juga mengamankan 46 lembar SHM atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu merupakan aset LPD Anturan. (eps)