27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:50 PM WIB

Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga, Oknum Perangkat Desa Tigawasa Dibui

SINGARAJA – Seorang oknum perangkat desa di Desa Tigawasa, I Putu Putra Adnyana, 45, kini harus berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan gegara menggelapkan sertifikat tanah milik warga. Karena gagal menebus sertifikat itu, kini dia harus berurusan dengan polisi.

 

Masalah bermula pada 2017 lalu. Saat itu Putra Adnyana terdaftar sebagai relawan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tigawasa. Sebagai relawan dia juga mendapatkan surat kuasa untuk membantu proses pengurusan sertifikat dan pengambilan sertifikat di kantor pertanahan.

 

Seiring berjalannya waktu, sertifikat-sertifikat milik warga pun tuntas. Dari sekian banyak sertifikat, tersangka mengambil dua lembar sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu digadaikan pada salah seorang warga di Desa Tigawasa dengan nilai Rp 5 juta. Sayangnya hingga kini tersangka masih bungkam kepada siapa ia menggadaikan tanah tersebut.

 

Lantaran SHM tak kunjung diterima, korban mengadukan hal itu ke kantor perbekel. Masalah itu sempat dimediasi beberapa kali. Namun pelaku tak kunjung mampu mengembalikan SHM itu. Sehingga korban memilih melaporkan masalah tersebut pada pihak kepolisian.

 

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa mengatakan, tersangka memiliki keleluasaan menggelapkan sertifikat tersebut. Sebab ia mengantongi surat kuasa dari korban. “Saat program PTSL berjalan, tersangka ini statusnya sebagai relawan. Dia saat itu memang mendapat surat kuasa untuk membantu mengurus dan mengambil SHM yang sudah terbit,” kata Darbawa saat memberi keterangan di Mapolres Buleleng, Selasa kemarin (30/8).

 

Hingga kini ada dua orang korban yang telah melapor ke polisi. Setiap sertifikat digadaikan seharga Rp 5 juta. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami curiga ada lebih banyak korban,” imbuhnya.

 

Sementara itu, tersangka Putra Adnyana mengaku ia sebenarnya sudah menebus SHM itu seharga Rp 7 juta. Tapi penerima gadai tak memberikan sertifikat itu. “Saya juga nggak punya bukti kalau dia yang menerima dan bukti saya menebus,” ujarnya seraya menunduk.

 

Tersangka kini dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia mulai ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Kamis (25/8) pekan lalu. (eps)

SINGARAJA – Seorang oknum perangkat desa di Desa Tigawasa, I Putu Putra Adnyana, 45, kini harus berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan gegara menggelapkan sertifikat tanah milik warga. Karena gagal menebus sertifikat itu, kini dia harus berurusan dengan polisi.

 

Masalah bermula pada 2017 lalu. Saat itu Putra Adnyana terdaftar sebagai relawan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tigawasa. Sebagai relawan dia juga mendapatkan surat kuasa untuk membantu proses pengurusan sertifikat dan pengambilan sertifikat di kantor pertanahan.

 

Seiring berjalannya waktu, sertifikat-sertifikat milik warga pun tuntas. Dari sekian banyak sertifikat, tersangka mengambil dua lembar sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu digadaikan pada salah seorang warga di Desa Tigawasa dengan nilai Rp 5 juta. Sayangnya hingga kini tersangka masih bungkam kepada siapa ia menggadaikan tanah tersebut.

 

Lantaran SHM tak kunjung diterima, korban mengadukan hal itu ke kantor perbekel. Masalah itu sempat dimediasi beberapa kali. Namun pelaku tak kunjung mampu mengembalikan SHM itu. Sehingga korban memilih melaporkan masalah tersebut pada pihak kepolisian.

 

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa mengatakan, tersangka memiliki keleluasaan menggelapkan sertifikat tersebut. Sebab ia mengantongi surat kuasa dari korban. “Saat program PTSL berjalan, tersangka ini statusnya sebagai relawan. Dia saat itu memang mendapat surat kuasa untuk membantu mengurus dan mengambil SHM yang sudah terbit,” kata Darbawa saat memberi keterangan di Mapolres Buleleng, Selasa kemarin (30/8).

 

Hingga kini ada dua orang korban yang telah melapor ke polisi. Setiap sertifikat digadaikan seharga Rp 5 juta. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami curiga ada lebih banyak korban,” imbuhnya.

 

Sementara itu, tersangka Putra Adnyana mengaku ia sebenarnya sudah menebus SHM itu seharga Rp 7 juta. Tapi penerima gadai tak memberikan sertifikat itu. “Saya juga nggak punya bukti kalau dia yang menerima dan bukti saya menebus,” ujarnya seraya menunduk.

 

Tersangka kini dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia mulai ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Kamis (25/8) pekan lalu. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/