SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan molor selama hampir dua pekan dari target semula.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pelimpahan perkara sebenarnya ditargetkan tuntas pada pekan ketiga Agustus. Namun jaksa menunda proses tersebut, karena tersangka mengajukan saksi ad charge atau saksi meringankan.
Penyidik sudah berusaha melakukan pemanggilan pada saksi meringankan yang diajukan tersangka. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, ternyata saksi tak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik. Sehingga penyidik baru melakukan proses pemberkasan pada awal pekan ini.
“Kami sudah lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Tapi saksi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik melanjutkan dengan pemberkasan perkara,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu kemarin (31/8).
Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi LPD Anturan, dengan berkas perkara nomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Siang kemarin penyidik pun melakukan pelimpahan perkara (pelimpahan tahap pertama) pada penuntut umum. Pelimpahan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Buleleng Yosef Umbu Hinamarawali selaku JPU. Selanjutnya berkas perkara itu akan diperiksa oleh enam orang JPU yang telah ditunjuk. “JPU punya waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara. Kalau syarat formal dan material sudah terpenuhi atau lengkap, maka JPU akan melakukan proses P21. Tapi kalau belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi pada penyidik,” jelasnya.
Asal tahu saja, perkara korupsi LPD Anturan mencuat pada pertengahan 2020 lalu. Pemicunya LPD mendadak kolaps. Tatkala itu pengurus mengklaim LPD kolaps karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit.
Jaksa kemudian turun melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata ada dugaan praktik korupsi di LPD tersebut sejak 2018-2020. Kerugiannya pun mencapai 151 miliar. Jaksa kemudian menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. (eps)