DENPASAR – Sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.
Dimana nilai dana SPI berkisar Rp10 juta. Bahkan untuk mahasiswa kedokteran jalur mandiri mencapai Rp150 juta.
“Benar (dipanggil),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto, Jumat (7/10/2022). Luga mengatakan, pemanggilan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022).
“Pada Senin lalu,” tambahnya. Dari informasi yang dihimpun, para pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Lalu ada juga Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran. Lanjut dia, permintaan keterangan ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pengelolaan dana SPI di salah satu kampus negeri paling bergengsi di Bali itu.
Selain itu pemanggilan juga dilakukan terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)