26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:04 AM WIB

KABAR GRESS! Pusat Beri Sinyal Untuk Legalisasi Arak di Bali

DENPASAR – Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,  Perusda Bali berupaya melegalkan industri arak bali.

Negosiasi pun sudah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ekuin) pada 8 Mei lalu.

Upaya perusda ini sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menko Ekuin tertanggal 24 April 2019 terkait revisi Perpres No.39 Tahun 2014. 

“Tentunya kami berharap bahwa arak bali yang memang bagian dari kearifan lokal bisa menjadi minuman tradisional

beralkohol yang legal secara izin dan distribusinya,” ujar Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali Ida Bagus Kesawa Narayana, kemarin.

Kesawa Narayana menambahkan arak Bali yang legal secara izin dan distribusi tentu akan dapat dinikmati oleh wisatawan.

Baik untuk dikonsumsi langsung, maupun sebagai oleh-oleh di hotel, restoran, dan toko swalayan. Sehingga arak Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol yang selama ini diimpor.

Bedanya, minuman impor itu tidak memberikan sumbangan kesejahteraan untuk sektor riil khususnya perajin arak.

Itu sebabnya, lanjut Kesawa, Perusda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menegosiasikan legalisasi arak Bali dengan Kemenko Ekuin.

Pihaknya mengatakan bertemu langsung dengan Deputi V Kemenko Ekuin Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Bambang Adi Winarso. 

Dikatakan, Perusda Bali “Agen Pembangunan Bali Era Baru” sebagai BUMD Provinsi Bali juga telah membuat model bisnis yang tepat dan berpihak kepada kesejahteraan petani arak Bali.

“Tidak hanya terkait legalitas melalui usulan revisi Perpres, tetapi memastikan adanya pembinaan dari dinas terkait mengenai mutu

dan standardisasi arak Bali melalui koperasi-koperasi petani arak dan Perusda Bali akan mengontrol peredaran serta distribusinya,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Putu Astawa menyebut Kemenko Ekuin akan mengadakan rapat yang lebih besar sebagai bentuk respon terhadap permintaan legalisasi arak Bali.

Rapat tersebut nantinya melibatkan Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan,

dan termasuk beberapa provinsi lain seperti Sulawesi Utara dan NTT yang juga mengajukan surat untuk hal sama seperti Bali.

“Kami ingin melegalkan karena arak Bali banyak dibutuhkan untuk upacara yadnya, untuk hotel dan restoran, serta melindungi industri kecil dan menengah agar mata pencarian masyarakat tidak hilang,” ujarnya.

Menurut Astawa, sebetulnya ada banyak turis asing yang menanyakan minuman beralkohol khas Bali.  Sayangnya, arak Bali tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas karena ilegal. 

Parahnya lagi, Bali justru dibanjiri dengan produk minuman beralkohol impor seperti vodka dan whiski.

Padahal jika arak Bali dilegalisasi, pemerintah berkewajiban membina dari sisi kelembagaan, kualitas, dan standar produk. Itupun dibatasi peredarannya hanya di Bali saja.

“Mungkin skemanya kita bentuk koperasi arak kemudian bekerja sama dengan perusda. Nanti perusda yang akan mendistribusikan ke restoran,

hotel-hotel, tapi di Bali saja supaya jangan sampai arak itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak mestinya untuk minum itu, sehingga diatur tata niaga distribusinya,” pungkasnya. 

DENPASAR – Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,  Perusda Bali berupaya melegalkan industri arak bali.

Negosiasi pun sudah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ekuin) pada 8 Mei lalu.

Upaya perusda ini sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menko Ekuin tertanggal 24 April 2019 terkait revisi Perpres No.39 Tahun 2014. 

“Tentunya kami berharap bahwa arak bali yang memang bagian dari kearifan lokal bisa menjadi minuman tradisional

beralkohol yang legal secara izin dan distribusinya,” ujar Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali Ida Bagus Kesawa Narayana, kemarin.

Kesawa Narayana menambahkan arak Bali yang legal secara izin dan distribusi tentu akan dapat dinikmati oleh wisatawan.

Baik untuk dikonsumsi langsung, maupun sebagai oleh-oleh di hotel, restoran, dan toko swalayan. Sehingga arak Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol yang selama ini diimpor.

Bedanya, minuman impor itu tidak memberikan sumbangan kesejahteraan untuk sektor riil khususnya perajin arak.

Itu sebabnya, lanjut Kesawa, Perusda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menegosiasikan legalisasi arak Bali dengan Kemenko Ekuin.

Pihaknya mengatakan bertemu langsung dengan Deputi V Kemenko Ekuin Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Bambang Adi Winarso. 

Dikatakan, Perusda Bali “Agen Pembangunan Bali Era Baru” sebagai BUMD Provinsi Bali juga telah membuat model bisnis yang tepat dan berpihak kepada kesejahteraan petani arak Bali.

“Tidak hanya terkait legalitas melalui usulan revisi Perpres, tetapi memastikan adanya pembinaan dari dinas terkait mengenai mutu

dan standardisasi arak Bali melalui koperasi-koperasi petani arak dan Perusda Bali akan mengontrol peredaran serta distribusinya,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Putu Astawa menyebut Kemenko Ekuin akan mengadakan rapat yang lebih besar sebagai bentuk respon terhadap permintaan legalisasi arak Bali.

Rapat tersebut nantinya melibatkan Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan,

dan termasuk beberapa provinsi lain seperti Sulawesi Utara dan NTT yang juga mengajukan surat untuk hal sama seperti Bali.

“Kami ingin melegalkan karena arak Bali banyak dibutuhkan untuk upacara yadnya, untuk hotel dan restoran, serta melindungi industri kecil dan menengah agar mata pencarian masyarakat tidak hilang,” ujarnya.

Menurut Astawa, sebetulnya ada banyak turis asing yang menanyakan minuman beralkohol khas Bali.  Sayangnya, arak Bali tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas karena ilegal. 

Parahnya lagi, Bali justru dibanjiri dengan produk minuman beralkohol impor seperti vodka dan whiski.

Padahal jika arak Bali dilegalisasi, pemerintah berkewajiban membina dari sisi kelembagaan, kualitas, dan standar produk. Itupun dibatasi peredarannya hanya di Bali saja.

“Mungkin skemanya kita bentuk koperasi arak kemudian bekerja sama dengan perusda. Nanti perusda yang akan mendistribusikan ke restoran,

hotel-hotel, tapi di Bali saja supaya jangan sampai arak itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak mestinya untuk minum itu, sehingga diatur tata niaga distribusinya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/