Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 6:19 AM WIB

Mediasi Walhi dengan DLHK Deadlock

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melakukan mediasi terkait gugatan informasi publik kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada hari Rabu, (2/11/2022).

Dalam agenda mediasi tersebut dihadiri oleh Walhi selaku pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta, Made Juli Untung Pratama  dari Kekal (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, juga Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata, serta dari pihak termohon. Yakni DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi dan stafnya.

Made Juli Untung Pratama selaku Kuasa Hukum Walhi menjelaskan untuk mediasi perkara mengenai gugatan Informasi Publik Walhi Bali kepada DKLH Provinsi Bali terkait permohonan dokumen studi kelayakan khususnya pemipaan yang akan dilakukan di areal mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama DKLH Bali dengan PT. DEB terkait penggunaan kawasan tahura pada rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, proses mediasi dinyatakan gagal.

Hal tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni DKLH Bali berdalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan. Ketika menyatakan dokumen tersebut dikecualikan maka mediasi dapat disimpulkan gagal dan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Saat mediasi mereka menyebut dokumen yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan,” papar Juli Untung Divisi Advokasi Kekal Bali.

Lebih Lanjut pada proses mediasi ini, Untung Pratama memaparkan jika pihak DKLH Bali telah berkoordinasi via lisan dan bersurat kepada PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) terkait informasi yang dimohonkan Walhi.

Dalam jawaban surat PT.DEB kepada DKLH Bali selain menyebutkan jika informasi yang dimohonkan Walhi adalah informasi yang dikecualikan.

Pihak DKLH Bali juga menyampaikan, pihak PT.DEB ingin bertemu secara khusus dengan Walhi untuk  membicarakan soal dokumen yang dimohonkan tersebut.Atas tawaran tersebut,  sontak Untung Pratama selaku kuasa hukum Walhi menolak tawaran tersebut dengan menjawab ; “Yang kami butuhkan adalah dokumen sesuai yang dimohonkan,” ujarnya.

Ia menegaskan sesuai surat gugatan, pihaknya memohon dokumen  study kelayakan khususnya terkait dengan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta perjanjian kerja sama antara PT.DEB dan DKLH Bali. “Kami tidak ingin melebar kemana-mana”, tegasnya.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi Bali Agus Suryawan, ini dinyatakan gagal dan akan lanjut ke tahap sidang ajudikasi non litigasi.“Mengenai waktu kelanjutannya dari proses sengketa akan segera diinformasikan oleh panitera” imbuhnya. (wayan widyantara )

 

 

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melakukan mediasi terkait gugatan informasi publik kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada hari Rabu, (2/11/2022).

Dalam agenda mediasi tersebut dihadiri oleh Walhi selaku pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta, Made Juli Untung Pratama  dari Kekal (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, juga Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata, serta dari pihak termohon. Yakni DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi dan stafnya.

Made Juli Untung Pratama selaku Kuasa Hukum Walhi menjelaskan untuk mediasi perkara mengenai gugatan Informasi Publik Walhi Bali kepada DKLH Provinsi Bali terkait permohonan dokumen studi kelayakan khususnya pemipaan yang akan dilakukan di areal mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama DKLH Bali dengan PT. DEB terkait penggunaan kawasan tahura pada rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, proses mediasi dinyatakan gagal.

Hal tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni DKLH Bali berdalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan. Ketika menyatakan dokumen tersebut dikecualikan maka mediasi dapat disimpulkan gagal dan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Saat mediasi mereka menyebut dokumen yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan,” papar Juli Untung Divisi Advokasi Kekal Bali.

Lebih Lanjut pada proses mediasi ini, Untung Pratama memaparkan jika pihak DKLH Bali telah berkoordinasi via lisan dan bersurat kepada PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) terkait informasi yang dimohonkan Walhi.

Dalam jawaban surat PT.DEB kepada DKLH Bali selain menyebutkan jika informasi yang dimohonkan Walhi adalah informasi yang dikecualikan.

Pihak DKLH Bali juga menyampaikan, pihak PT.DEB ingin bertemu secara khusus dengan Walhi untuk  membicarakan soal dokumen yang dimohonkan tersebut.Atas tawaran tersebut,  sontak Untung Pratama selaku kuasa hukum Walhi menolak tawaran tersebut dengan menjawab ; “Yang kami butuhkan adalah dokumen sesuai yang dimohonkan,” ujarnya.

Ia menegaskan sesuai surat gugatan, pihaknya memohon dokumen  study kelayakan khususnya terkait dengan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta perjanjian kerja sama antara PT.DEB dan DKLH Bali. “Kami tidak ingin melebar kemana-mana”, tegasnya.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi Bali Agus Suryawan, ini dinyatakan gagal dan akan lanjut ke tahap sidang ajudikasi non litigasi.“Mengenai waktu kelanjutannya dari proses sengketa akan segera diinformasikan oleh panitera” imbuhnya. (wayan widyantara )

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/