26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:25 AM WIB

Kasus Melandai, Netizen Protes Kebijakan Swab dan Rapid Test ke Bali

DENPASAR – Kasus Positif Covid 19 di Bali berjalan stagnan pada bulan Desember ini. Bahkan cenderung menurun bila dibanding puncaknya pada bulan September kemarin.

Hal ini dapat dilihat secara kasat mata melalui data harian Satgas Covid 19 di Bali yang dilaporkan kepada media oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin.

Pada Selasa hari ini (15/12), warga yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 74 orang dan yang sembuh ada sebanyak 72 orang.

Bila dibanding Senin kemarin, angkanya tak beda jauh, yakni 77 orang, bahkan yang sembuh ada sebanyak 102 orang.

Sedangkan di hari Minggu, yang positif 73 orang dan yang sembuh ada sebanyak 64 orang. Jika dilihat secara grafis, maka rata-rata memang ada penambahan 70 orang perhari, namun jumlah ini dapat diimbangi dengan angka kesembuhan.

Sekadar mengingatkan, September lalu, angka rata-rata di Bali mencapai 200 orang perhari. Artinya, bila dibanding dengan Desember, masih terjadi penurunan.

Namun, nyatanya angka ini tetap membuat pemerintah pusat dan Bali melihat ada kenaikan kasus di Bali yang begitu drastis.

Sebagaimana klaim Gubernur Bali Wayan Koster dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Bahkan, Luhut dan Koster satu jalur.

Keduanya kompak mewajibkan orang yang ke Bali melakukan swab test bagi perjalanan udara dan rapid test untuk jalur darat dan laut dua hari sebelum ke Bali.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru

yang resmi berlaku pada 18 Desember – 4 Januari 2021yang baru saja dirilis oleh Gubernur Koster secara resmi kepada awak media.

Kebijakan ini tentu ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat. Bahkan, yang kontra dapat dilihat lebih banyak bila dilihat dari sosial media.

Mereka menyoroti kebijakan ini justru membuat perekonomian yang mulai bangkit di Bali menjadi terpuruk kembali.

Sebab, syarat masuk Bali untuk liburan saja, wisatawan harus merogoh kocek terlalu dalam, terlebih tak sedikit yang membatalkan diri ke Bali untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Tak hanya itu, netizen juga membandingkan bila kasus di Bali naik sebagaimana klaim pemerintah, juga tak terlepas gelaran Pilkada serentak di Bali.

“Mengapa aturan ini muncul usai Pilkada? Benar-benar salah jalur,” kata netizen. Disisi lain, Koster tetap melarang keras warga yang hendak masuk Bali bila tak mentaati surat edarannya tersebut.

Di antaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Selain itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan

hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Koster di Denpasar, Selasa (15/12).

Lanjutnya, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

“Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tegasnya. 

DENPASAR – Kasus Positif Covid 19 di Bali berjalan stagnan pada bulan Desember ini. Bahkan cenderung menurun bila dibanding puncaknya pada bulan September kemarin.

Hal ini dapat dilihat secara kasat mata melalui data harian Satgas Covid 19 di Bali yang dilaporkan kepada media oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin.

Pada Selasa hari ini (15/12), warga yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 74 orang dan yang sembuh ada sebanyak 72 orang.

Bila dibanding Senin kemarin, angkanya tak beda jauh, yakni 77 orang, bahkan yang sembuh ada sebanyak 102 orang.

Sedangkan di hari Minggu, yang positif 73 orang dan yang sembuh ada sebanyak 64 orang. Jika dilihat secara grafis, maka rata-rata memang ada penambahan 70 orang perhari, namun jumlah ini dapat diimbangi dengan angka kesembuhan.

Sekadar mengingatkan, September lalu, angka rata-rata di Bali mencapai 200 orang perhari. Artinya, bila dibanding dengan Desember, masih terjadi penurunan.

Namun, nyatanya angka ini tetap membuat pemerintah pusat dan Bali melihat ada kenaikan kasus di Bali yang begitu drastis.

Sebagaimana klaim Gubernur Bali Wayan Koster dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Bahkan, Luhut dan Koster satu jalur.

Keduanya kompak mewajibkan orang yang ke Bali melakukan swab test bagi perjalanan udara dan rapid test untuk jalur darat dan laut dua hari sebelum ke Bali.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru

yang resmi berlaku pada 18 Desember – 4 Januari 2021yang baru saja dirilis oleh Gubernur Koster secara resmi kepada awak media.

Kebijakan ini tentu ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat. Bahkan, yang kontra dapat dilihat lebih banyak bila dilihat dari sosial media.

Mereka menyoroti kebijakan ini justru membuat perekonomian yang mulai bangkit di Bali menjadi terpuruk kembali.

Sebab, syarat masuk Bali untuk liburan saja, wisatawan harus merogoh kocek terlalu dalam, terlebih tak sedikit yang membatalkan diri ke Bali untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Tak hanya itu, netizen juga membandingkan bila kasus di Bali naik sebagaimana klaim pemerintah, juga tak terlepas gelaran Pilkada serentak di Bali.

“Mengapa aturan ini muncul usai Pilkada? Benar-benar salah jalur,” kata netizen. Disisi lain, Koster tetap melarang keras warga yang hendak masuk Bali bila tak mentaati surat edarannya tersebut.

Di antaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Selain itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan

hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Koster di Denpasar, Selasa (15/12).

Lanjutnya, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

“Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/