DENPASAR – Seorang WNA asal Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Kamis (14/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pria kelahiran Kota Olur, Provinsi Erzurum pada 20 Januari 1966 itu dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, yang bersangkutan dideportasi karena melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan overstay selama 82 hari. Dan itu diketahui oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” katanya, Kamis (14/1).
Dijelaskannya bahwa Kamil Kucuk diberangkatkan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki.
“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” imbuhnya.
Dijelaskannya pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Pemberangkatan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” tandasnya.