DENPASAR – Guru PNS Kategori 2 (K2) yang tidak memiliki latar belakang sarjana pendidikan bakal dimutasi menjadi staf sekolah atau petugas pelaksana.
Kebijakan ini muncul setelah Dinas Pendidikan merekrut guru kontrak SD sebanyak 155 orang.
Kasi Tenaga Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kota Denpasar Nyoman Suryawan mengungkapkan, sebanyak 58 guru akan diganti. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan latar pendidikan.
58 tersebut terdiri atas guru kelas dan guru pengajar. “Mereka digantikan karena tidak memiliki kualifikasi pendidik. Di mana ijazahnya bukan keguruan,” ungkap Suryawan.
Dijelaskan, perekrutan guru kontrak baru selain mengganti PNS K2 tersebut juga untuk mengisi kekurangan guru akibat penambahan rombongan belajar sebanyak 85 orang.
Selain itu juga menggantikan guru kelas yang pensiun sebanyak 12 orang. Terkait jumlah pelamar guru kontrak ada sebanyak 288 orang. Sedangkan yang dicari hanya 155 orang.
Saat ini masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi yang memenuhi persyaratan dilakukan tes wawancara. “Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah bisa terselesaikan,” pungkas Suryawan.