31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 14:42 PM WIB

Gendo Suardana: Ucapan Koster Benarkan Dalil Walhi Bali

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan membuka surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo Pemilu serentak, atau 17 April mendatang.

Wayan Gendo Suardana selaku Dewan Nasional Walhi, sekaligus tim Kuasa Hukum Walhi pun menanggapi pernyataan orang nomor 1 di Bali tersebut.

“Beliau akan membuka surat itu setelah pilpres April nanti, sebenarnya bagus untuk Walhi Bali karena hal itu sebenarnya secara otomatis membuktikan bahwa informasi yang diminta WALHI Bali adalah informasi yang bersifat terbuka,” ujar Gendo, Rabu (3/4).

Menurut Gendo, artinya dalil WALHI sudah diakui oleh oleh Koster. “Itu yang paling penting, karena selain kami menuntut informasi surat itu,

kami juga menguji apakah surat itu informasi terbuka atau tertutup karena sebelumnya kan pak gubernur menyatakan surat itu berkualifikasi informasi tertutup,” ujarnya.

Gendo menilai, dengan pernyataan Koster, sebenarnya sengketanya sudah selesai, karena sudah diakui surat itu informasi terbuka dan tinggal tunggu waktunya saja.

“Kami berterimakasih atas kejujuran pak gubernur bali. Saya sangat mengapresiasi hal itu,” ujarnya.

“Hanya saja proses gugatan sengketa ini kan tetap berlanjut, kami akan tetap menunggu jawaban resmi beliau di sidang penyelesaian sengketa informasi nanti.

Soal kapan akan membuka surat ke publik saya serahkan ke mekanisme dan rentang waktu yang ditentukan hukum,” tutupnya. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan membuka surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo Pemilu serentak, atau 17 April mendatang.

Wayan Gendo Suardana selaku Dewan Nasional Walhi, sekaligus tim Kuasa Hukum Walhi pun menanggapi pernyataan orang nomor 1 di Bali tersebut.

“Beliau akan membuka surat itu setelah pilpres April nanti, sebenarnya bagus untuk Walhi Bali karena hal itu sebenarnya secara otomatis membuktikan bahwa informasi yang diminta WALHI Bali adalah informasi yang bersifat terbuka,” ujar Gendo, Rabu (3/4).

Menurut Gendo, artinya dalil WALHI sudah diakui oleh oleh Koster. “Itu yang paling penting, karena selain kami menuntut informasi surat itu,

kami juga menguji apakah surat itu informasi terbuka atau tertutup karena sebelumnya kan pak gubernur menyatakan surat itu berkualifikasi informasi tertutup,” ujarnya.

Gendo menilai, dengan pernyataan Koster, sebenarnya sengketanya sudah selesai, karena sudah diakui surat itu informasi terbuka dan tinggal tunggu waktunya saja.

“Kami berterimakasih atas kejujuran pak gubernur bali. Saya sangat mengapresiasi hal itu,” ujarnya.

“Hanya saja proses gugatan sengketa ini kan tetap berlanjut, kami akan tetap menunggu jawaban resmi beliau di sidang penyelesaian sengketa informasi nanti.

Soal kapan akan membuka surat ke publik saya serahkan ke mekanisme dan rentang waktu yang ditentukan hukum,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/