27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:23 AM WIB

Abaikan SP Pol PP, Proyek Perumahan di Denpasar Timur Disegel Warga

DENPASAR -vSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, kemarin.

Hal ini  dilakukan lantaran proyek perumahan tersebut  belum mengantungi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga usai penyegelan mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB.

Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan,”  ujarnya.

Kata dia,  tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat.

Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman. Selain itu juga dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya

semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,” terang Dewa Sayoga.

Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis Ketut Nesa Ariana membenarkan ada keluhan dari warga.

Bahkan, perwakilan warga dikatakan pernah mendatangi proyek melakukan penghentian kegiatan namun pihak pengembang tetap saja beroperasi.

Masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar.

Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura). “Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta,

sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” jelasnya.

Sementara dalam penyegelan tersebut dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar yakni dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan, OPD terkait serta diikuti dengan warga setempat. 

DENPASAR -vSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, kemarin.

Hal ini  dilakukan lantaran proyek perumahan tersebut  belum mengantungi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga usai penyegelan mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB.

Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan,”  ujarnya.

Kata dia,  tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat.

Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman. Selain itu juga dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya

semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,” terang Dewa Sayoga.

Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis Ketut Nesa Ariana membenarkan ada keluhan dari warga.

Bahkan, perwakilan warga dikatakan pernah mendatangi proyek melakukan penghentian kegiatan namun pihak pengembang tetap saja beroperasi.

Masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar.

Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura). “Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta,

sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” jelasnya.

Sementara dalam penyegelan tersebut dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar yakni dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan, OPD terkait serta diikuti dengan warga setempat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/