31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:05 AM WIB

Redam Covid-19, Badung Persiapkan Skenario PSBB/PPKM

MANGUPURA – Sesuai arahan Satgas Covid-19 Nasional, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/Pembatasan Pemberlakuan Kesehatan Masyarakat (PPKM).

Pemkab Badung juga telah membahas persiapan untuk penerapan PSBB tersebut yang dijadwalkan berlangsung 11 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah membahas persiapan PSBB dengan OPD terkait. Selain itu hari ini juga akan kembali dibahas lagi yang melibatkan Forkopimda untuk menghadapi PSBB ini.

“Intinya kita menindaklanjuti instruksi Mendagri dan juga SE Gubernur Bali,” beber Sekda Adi Arnawa kemarin.

Lebih lanjut, hal-hal yang dibahas yakni sesuai surat edaran bahwa pemberlakukan pembatasan sosial di mall itu operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB (20.00 waktu setempat).

Selain itu untuk yang lainnya dicantumkan terkait kebutuhan sosial masyarakat tetap dibuka, termasuk restoran dan lainnya tentu akan dirancang teknisnya.

Selain itu mengenai pemberian jejaring pengaman sosial berupa sembako itu juga masih dibahas lagi.

“Ini (pemberian sembako) sedang saya bahas dulu, memang ada pemikiran tapi masih kita bahas  rencana kita memberikan bantuan itu.

Karena ini kan PSBB, bukan lockdown. Namun,  kita tetap akan bahas dan antisipasi, ” terang Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Begitu juga orang keluar masuk wilayah Badung juga dibatasi. Kalau memang tidak ada kepentingan apa-apa tentu disarankan ditunda dulu ke Badung.

Begitu sebaliknya, kalau memang ada kepentingan tentu hal tidak bisa dilarang. Namun pihaknya tetap memantau dan mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan (porkes).

“Kita akan bahas lagi. Yang jelas kita sudah siapkan langkah-langkah. Itu akan menjadi rujukan untuk di Desa, Kelurahan, maupun desa adat. Yang jelas ini pengertian PSBB bukan lockdown tetapi aktivitas dibatasi,” bebernya.

Intinya Badung tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Sebab tujuan PSBB ini tentunya untuk pengendalian covid-19.

“Dengan adanya kebijakan ini kita di daerah menerima apalagi tujuan positif untuk pengendalian covid-19. Karena bagaimana pun kalau ini tidak tertangani dengan baik bagaimana kita bisa mendatangkan wisatawan ke Bali khususnya Badung, ” terangnya

MANGUPURA – Sesuai arahan Satgas Covid-19 Nasional, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/Pembatasan Pemberlakuan Kesehatan Masyarakat (PPKM).

Pemkab Badung juga telah membahas persiapan untuk penerapan PSBB tersebut yang dijadwalkan berlangsung 11 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah membahas persiapan PSBB dengan OPD terkait. Selain itu hari ini juga akan kembali dibahas lagi yang melibatkan Forkopimda untuk menghadapi PSBB ini.

“Intinya kita menindaklanjuti instruksi Mendagri dan juga SE Gubernur Bali,” beber Sekda Adi Arnawa kemarin.

Lebih lanjut, hal-hal yang dibahas yakni sesuai surat edaran bahwa pemberlakukan pembatasan sosial di mall itu operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB (20.00 waktu setempat).

Selain itu untuk yang lainnya dicantumkan terkait kebutuhan sosial masyarakat tetap dibuka, termasuk restoran dan lainnya tentu akan dirancang teknisnya.

Selain itu mengenai pemberian jejaring pengaman sosial berupa sembako itu juga masih dibahas lagi.

“Ini (pemberian sembako) sedang saya bahas dulu, memang ada pemikiran tapi masih kita bahas  rencana kita memberikan bantuan itu.

Karena ini kan PSBB, bukan lockdown. Namun,  kita tetap akan bahas dan antisipasi, ” terang Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Begitu juga orang keluar masuk wilayah Badung juga dibatasi. Kalau memang tidak ada kepentingan apa-apa tentu disarankan ditunda dulu ke Badung.

Begitu sebaliknya, kalau memang ada kepentingan tentu hal tidak bisa dilarang. Namun pihaknya tetap memantau dan mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan (porkes).

“Kita akan bahas lagi. Yang jelas kita sudah siapkan langkah-langkah. Itu akan menjadi rujukan untuk di Desa, Kelurahan, maupun desa adat. Yang jelas ini pengertian PSBB bukan lockdown tetapi aktivitas dibatasi,” bebernya.

Intinya Badung tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Sebab tujuan PSBB ini tentunya untuk pengendalian covid-19.

“Dengan adanya kebijakan ini kita di daerah menerima apalagi tujuan positif untuk pengendalian covid-19. Karena bagaimana pun kalau ini tidak tertangani dengan baik bagaimana kita bisa mendatangkan wisatawan ke Bali khususnya Badung, ” terangnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/