29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:34 AM WIB

22.098 Karyawan di Badung Dirumahkan, Gelombang PHK Tak Bisa Dibendung

MANGUPURA – Dampak serangan Covid-19 membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di Badung terus mengalami peningkatan.

Data terbaru, sudah ada 318 orang yang kena PHK. Sementara karyawan yang dirumahkan mencapai 22.098 karyawan dari sekitar 240 perusahaan, baik dibidang jasa, hotel maupun restoran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan di segala lini.

Terlebih di tengah lesunya sektor pariwisata, sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya. “Data yang kami terima, sudah 318 orang karyawan di-PHK,” beber Oka Dirga.

Sementara karyawan yang dirumahkan angkanya jauh lebih besar.  Ada pun karyawan yang dirumahkan 22.098 karyawan dari sekitar 240 perusahaan, baik dibidang jasa, hotel maupun restoran.

“Terus terang kita tidak bias berbuat banyak, karena kondisinya memang seperti ini,” jelas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mengikuti segala ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Kalau yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. “Harapan kami tetap bisa dipertahankan karyawannya dengan berbagai kebijakan yang diambil. Sehingga tidak terjadi PHK,” pungkasnya.

MANGUPURA – Dampak serangan Covid-19 membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di Badung terus mengalami peningkatan.

Data terbaru, sudah ada 318 orang yang kena PHK. Sementara karyawan yang dirumahkan mencapai 22.098 karyawan dari sekitar 240 perusahaan, baik dibidang jasa, hotel maupun restoran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan di segala lini.

Terlebih di tengah lesunya sektor pariwisata, sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya. “Data yang kami terima, sudah 318 orang karyawan di-PHK,” beber Oka Dirga.

Sementara karyawan yang dirumahkan angkanya jauh lebih besar.  Ada pun karyawan yang dirumahkan 22.098 karyawan dari sekitar 240 perusahaan, baik dibidang jasa, hotel maupun restoran.

“Terus terang kita tidak bias berbuat banyak, karena kondisinya memang seperti ini,” jelas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mengikuti segala ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Kalau yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. “Harapan kami tetap bisa dipertahankan karyawannya dengan berbagai kebijakan yang diambil. Sehingga tidak terjadi PHK,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/