32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:24 PM WIB

Dua Anggota Polresta Denpasar Dihukum Push Up

 

Unit Propam Polresta Denpasar dengan mengadakan kegiatan Operasi Gaktibpli. Kegiatan itu dilakukan saat akhir apel pagi di halaman depan Mapolresta Denpasar, Rabu (19/1/2022). 

 

Satu per satu anggota diperiksa seragam dinas Polri dan kelengkapannya. Selain itu juga terkait kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan Ranmor, hingga sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian.

 

“Dilarang menggunakan celana changcuters atau pinsil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir serta untuk Polwan tidak menggunakan make up yang berlebihan. Sedangkan terkait Senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat,” kata Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto, seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan.

 

Lanjut dia, agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang, Gampol terutama para Bhabinkamtibmas yang selalu bersentuhan dengan masyarakat. “Agar menjadi tauladan dalam sikap dan berprilaku, hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan,” ujarnya. 

 

Selanjutnya seluruh personil Propam yang terlibat dalam operasi ini melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 personel yang melakukan pelanggaran. Kedua personil tersebut melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi. Atas pelanggarannya kedua anggota tersebut diberikan tindakan disiplin untuk tidak mengulangi perbuatannya berupa push up.

 

 

Unit Propam Polresta Denpasar dengan mengadakan kegiatan Operasi Gaktibpli. Kegiatan itu dilakukan saat akhir apel pagi di halaman depan Mapolresta Denpasar, Rabu (19/1/2022). 

 

Satu per satu anggota diperiksa seragam dinas Polri dan kelengkapannya. Selain itu juga terkait kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan Ranmor, hingga sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian.

 

“Dilarang menggunakan celana changcuters atau pinsil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir serta untuk Polwan tidak menggunakan make up yang berlebihan. Sedangkan terkait Senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat,” kata Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto, seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan.

 

Lanjut dia, agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang, Gampol terutama para Bhabinkamtibmas yang selalu bersentuhan dengan masyarakat. “Agar menjadi tauladan dalam sikap dan berprilaku, hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan,” ujarnya. 

 

Selanjutnya seluruh personil Propam yang terlibat dalam operasi ini melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 personel yang melakukan pelanggaran. Kedua personil tersebut melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi. Atas pelanggarannya kedua anggota tersebut diberikan tindakan disiplin untuk tidak mengulangi perbuatannya berupa push up.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/