24 C
Jakarta
2 November 2024, 17:40 PM WIB

Transmisi Lokal Naik, Sekda Edarkan Surat Protokol ke Bupati/Walikota

DENPASAR – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 kembali mengeluarkan surat terkait penertiban pelaksanaan protokol kesehatan yang ditunjukkan ke Bupati dan Walikota se-Bali.

Surat tersebut dirilis terkait dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 selama beberapa hari terakhir karena transmisi lokal.

Surat dengan Nomor : 290/GUGASCOVID19/VI/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Harian GTPP Provinsi Bali Dewa Made Indra yang berisi 4 point.

Pertama, pada Pasar Rakyat/Tradisional yang telah terindikasi sebagai cluster penyebaran virus Covid-19 agar menyediakan tenda sebagai posko terpadu

di pintu masuk atau tempat strategis di sekitar pasar dan melaksanakan Rapid Test kepada seluruh pedagang dan pengelola pasar.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pengelola Pasar Rakyat/Tradisional agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 yang khusus memantau/mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin di masing-masing pasar.

Ketiga, mengidentifikasi/memetakan Pasar Rakyat/Tradisional yang memiliki resiko tinggi sebagai cluster penyebaran Covid-19, untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan

Keempat, menginstruksikan kepada Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan inspeksi/pengawasan ke Pasar Rakyat/Tradisional bersinergi dengan TNI, Polri, Pol PP, Aparat Desa, dan Pecalang secara berkala. 

DENPASAR – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 kembali mengeluarkan surat terkait penertiban pelaksanaan protokol kesehatan yang ditunjukkan ke Bupati dan Walikota se-Bali.

Surat tersebut dirilis terkait dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 selama beberapa hari terakhir karena transmisi lokal.

Surat dengan Nomor : 290/GUGASCOVID19/VI/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Harian GTPP Provinsi Bali Dewa Made Indra yang berisi 4 point.

Pertama, pada Pasar Rakyat/Tradisional yang telah terindikasi sebagai cluster penyebaran virus Covid-19 agar menyediakan tenda sebagai posko terpadu

di pintu masuk atau tempat strategis di sekitar pasar dan melaksanakan Rapid Test kepada seluruh pedagang dan pengelola pasar.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pengelola Pasar Rakyat/Tradisional agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 yang khusus memantau/mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin di masing-masing pasar.

Ketiga, mengidentifikasi/memetakan Pasar Rakyat/Tradisional yang memiliki resiko tinggi sebagai cluster penyebaran Covid-19, untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan

Keempat, menginstruksikan kepada Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan inspeksi/pengawasan ke Pasar Rakyat/Tradisional bersinergi dengan TNI, Polri, Pol PP, Aparat Desa, dan Pecalang secara berkala. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/