34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:42 PM WIB

Pemprov Tunjuk Indonesia Power Garap PLTSa TPA Suwung, Ini Rencananya…

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, dengan beberapa Pemda yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) sebagai penyumbang sampah di TPA Suwung

berkomitmen untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menanggulangi permasalahan sampah yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi momok menakutkan bagi warga.

Proyek ini butuh dukungan karena melibatkan lintas Kabupaten/Kota dan bermuara di Provinsi.

Tahap awal, Pemprov Bali menunjuk Indonesia Power selaku pengembang PLTSa yang ditarget beroperasi pada akhir tahun 2021 mendatang.

Kepala UPT Pengolahan Sampah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali Ni Made Armadi mengatakan, sebelumnya terdapat enam investor yang menyatakan ketertarikan untuk pembangunan proyek PLTSa ini.

“Teknologi yang ditawarkan menggunakan insenerator, sampah dibakar dan menghasilkan listrik,” ujar Armadi kemarin.

Disinggung mengenai tipping fee, dan sharing cost yang dikeluarkan untuk ongkos pembakaran sampah ini, kata dia, akan dibagi antara masing-masing Pemda Sarbagita, Provinsi, dan pusat.

Sharing cost tersebut, akan disesuaikan dengan jumlah volume sampah yang dibuang di TPA Suwung pada masing-masing Kabupaten/Kota.

“Melihat kekuatan dari, daerah. Nanti kekurangannya itu akan ditanggung pusat, sebagai subsidi. Sementara masih menunggu kajian,” terang Armadi.

Untuk cost yang dikeluarkan suatu daerah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, di mana tipping fee untuk pembakaran sampah yang menggunakan insenerator dipatok Rp 400 ribu per ton.

“Tapi biayanya kan belum pasti karena harus menunggu kajian dulu. Yang jelas pusat akan membantu kekurangan sesuai Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” bebernya. Kondisi TPA Suwung saat ini sudah over load.

Dengan tumpukan sampah yang menggunung menjadi permasalahan yang membelit. Terlebih dengan pemanfaatan eco park membuat lahan semakin sempit.

Volume sampah yang dihasilkan di TPA Suwung dalam dua minggu terakhir mencapai 1.700 ton per hari. “Jumlahnya fluktuatif, tapi cenderung meningkat,” tuturnya.

Ketika sampah tersebut tertangani dengan baik, melalui proyek PLTSa ini, residu yang dihasilkan dari hasil pembakaran sekitar 20 persen dari volume sampah 1.700 ton tersebut.

Dimana dari jumlah itu, diperkirakan akan mampu menghasilkan listrik 10 megawatt (MW).

Sementara itu, Head of Business Development and Project Management Division II PT Indonesia Power Flavianus Erwin Putranto mengungkapkan, bulan depan akan menghubungi konsultan independen untuk melakukan seleksi mitra.

Melalui bidding contest atau seleksi investor, yang akan dilakukan akhir tahun ini dipastikan berjalan transparan, obyektif, dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Seperti teknologi dan biaya yang digunakan. “Kami akan lakukan yang terbaik tentunya,” kata Erwin. Setelah melakukan bidding contest tersebut, Indonesia Power berencana membentuk strategic partner bersama investor terpilih.

“Mungkin nanti bisa membuat joint venture company, misalnya tentang sharing pendanaan. Kami pasti ikut, tapi belum tau berapa nilainya,” jelas dia.

Serapan listrik dari hasil PLTSa tersebut akan dibeli dengan harga jual 13,35 sen dollar per kWh.

Harga tersebut mengacu Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Harga tersebut diakui lebih mahal dibanding dengan pembangkit biasa. Hal ini karena tingginya biaya investasi yang dikeluarkan.

Namun, dia memastikan, untuk harga jual kepada masyarakat tetap sama, karena adanya subsidi dari pemerintah.

“Konteks sebenarnya bukan dari harga, tapi ada misi dimana PLTSa ini sebagai solusi untuk memperbaiki lingkungan.

Jadi, kalau tidak dibangun PLTSa ini ke depan sampah yang masuk akan kembali menggunung tambah besar,” pungkasnya.

Sekadar di ketahui, proyek PLTSa ini menjadi satu-satunya dan pertama yang dikembangkan di Indonesia.

Sehingga ke kepan, proyek tersebut menjadi percontohan bagi beberapa daerah lain dalam hal penanganan sampah.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, dengan beberapa Pemda yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) sebagai penyumbang sampah di TPA Suwung

berkomitmen untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menanggulangi permasalahan sampah yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi momok menakutkan bagi warga.

Proyek ini butuh dukungan karena melibatkan lintas Kabupaten/Kota dan bermuara di Provinsi.

Tahap awal, Pemprov Bali menunjuk Indonesia Power selaku pengembang PLTSa yang ditarget beroperasi pada akhir tahun 2021 mendatang.

Kepala UPT Pengolahan Sampah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali Ni Made Armadi mengatakan, sebelumnya terdapat enam investor yang menyatakan ketertarikan untuk pembangunan proyek PLTSa ini.

“Teknologi yang ditawarkan menggunakan insenerator, sampah dibakar dan menghasilkan listrik,” ujar Armadi kemarin.

Disinggung mengenai tipping fee, dan sharing cost yang dikeluarkan untuk ongkos pembakaran sampah ini, kata dia, akan dibagi antara masing-masing Pemda Sarbagita, Provinsi, dan pusat.

Sharing cost tersebut, akan disesuaikan dengan jumlah volume sampah yang dibuang di TPA Suwung pada masing-masing Kabupaten/Kota.

“Melihat kekuatan dari, daerah. Nanti kekurangannya itu akan ditanggung pusat, sebagai subsidi. Sementara masih menunggu kajian,” terang Armadi.

Untuk cost yang dikeluarkan suatu daerah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, di mana tipping fee untuk pembakaran sampah yang menggunakan insenerator dipatok Rp 400 ribu per ton.

“Tapi biayanya kan belum pasti karena harus menunggu kajian dulu. Yang jelas pusat akan membantu kekurangan sesuai Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” bebernya. Kondisi TPA Suwung saat ini sudah over load.

Dengan tumpukan sampah yang menggunung menjadi permasalahan yang membelit. Terlebih dengan pemanfaatan eco park membuat lahan semakin sempit.

Volume sampah yang dihasilkan di TPA Suwung dalam dua minggu terakhir mencapai 1.700 ton per hari. “Jumlahnya fluktuatif, tapi cenderung meningkat,” tuturnya.

Ketika sampah tersebut tertangani dengan baik, melalui proyek PLTSa ini, residu yang dihasilkan dari hasil pembakaran sekitar 20 persen dari volume sampah 1.700 ton tersebut.

Dimana dari jumlah itu, diperkirakan akan mampu menghasilkan listrik 10 megawatt (MW).

Sementara itu, Head of Business Development and Project Management Division II PT Indonesia Power Flavianus Erwin Putranto mengungkapkan, bulan depan akan menghubungi konsultan independen untuk melakukan seleksi mitra.

Melalui bidding contest atau seleksi investor, yang akan dilakukan akhir tahun ini dipastikan berjalan transparan, obyektif, dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Seperti teknologi dan biaya yang digunakan. “Kami akan lakukan yang terbaik tentunya,” kata Erwin. Setelah melakukan bidding contest tersebut, Indonesia Power berencana membentuk strategic partner bersama investor terpilih.

“Mungkin nanti bisa membuat joint venture company, misalnya tentang sharing pendanaan. Kami pasti ikut, tapi belum tau berapa nilainya,” jelas dia.

Serapan listrik dari hasil PLTSa tersebut akan dibeli dengan harga jual 13,35 sen dollar per kWh.

Harga tersebut mengacu Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Harga tersebut diakui lebih mahal dibanding dengan pembangkit biasa. Hal ini karena tingginya biaya investasi yang dikeluarkan.

Namun, dia memastikan, untuk harga jual kepada masyarakat tetap sama, karena adanya subsidi dari pemerintah.

“Konteks sebenarnya bukan dari harga, tapi ada misi dimana PLTSa ini sebagai solusi untuk memperbaiki lingkungan.

Jadi, kalau tidak dibangun PLTSa ini ke depan sampah yang masuk akan kembali menggunung tambah besar,” pungkasnya.

Sekadar di ketahui, proyek PLTSa ini menjadi satu-satunya dan pertama yang dikembangkan di Indonesia.

Sehingga ke kepan, proyek tersebut menjadi percontohan bagi beberapa daerah lain dalam hal penanganan sampah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/