28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 21:29 PM WIB

Hibah Pariwisata Tahap II Cair, Kadispar: Maksimal Ditransfer Senin!

MANGUPURA – Kabar gembira bagi pelaku pariwisata di Badung kembali datang. Hibah pariwisata tahap II dari Kemenparekraf melalui Pemkab Badung akhirnya bisa dicairkan.

Bahkan dana hibah tersebut sudah ditransfer ke khas daerah dan juga sebagian juga telah berproses pencairan yang ditransfer ke penerima hibah yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan, dana Hibah Pariwisata Tahap II sudah di transfer ke kas daerah Senin sore (21/12) lalu.

Nilainya sekitar Rp 370 miliar. Jumlah tersebut sesuai kebutuhan. Setelah itu langsung bisa dicairkan kepada penerima hibah.

“Begitu hibah masuk ke kas daerah,  pada Selasa-Rabu (22-23/12) sudah di transfer ke hotel dan restoran penerima hibah. Namun untuk tanggal 24 dan 25  Desember libur, jadi dilanjutkan Senin (28/12) besok,” jelas Cok Darmawan.

Pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar.

Namun, berdasar perhitungan penerima bantuan hibah pariwisata yang sudah ditetapkan Kabupaten Badung melalui SE, dana Rp 663 miliar hanya terserap sekitar 85 persen saja.

Sebab, banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan. “Kalau  berapa terserapnya nanti pastinya sampai tanggal 30 Desember baru bisa kami sampaikan.

Karena masih berlangsung pencairannya, ” jelas Cok Darmawan yang notabene Asisten III Bidang Administrasi Umum itu.

Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

Namun, program yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja. Namun kita masih menunggu dari pusat, ” pungkasnya.

MANGUPURA – Kabar gembira bagi pelaku pariwisata di Badung kembali datang. Hibah pariwisata tahap II dari Kemenparekraf melalui Pemkab Badung akhirnya bisa dicairkan.

Bahkan dana hibah tersebut sudah ditransfer ke khas daerah dan juga sebagian juga telah berproses pencairan yang ditransfer ke penerima hibah yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan, dana Hibah Pariwisata Tahap II sudah di transfer ke kas daerah Senin sore (21/12) lalu.

Nilainya sekitar Rp 370 miliar. Jumlah tersebut sesuai kebutuhan. Setelah itu langsung bisa dicairkan kepada penerima hibah.

“Begitu hibah masuk ke kas daerah,  pada Selasa-Rabu (22-23/12) sudah di transfer ke hotel dan restoran penerima hibah. Namun untuk tanggal 24 dan 25  Desember libur, jadi dilanjutkan Senin (28/12) besok,” jelas Cok Darmawan.

Pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar.

Namun, berdasar perhitungan penerima bantuan hibah pariwisata yang sudah ditetapkan Kabupaten Badung melalui SE, dana Rp 663 miliar hanya terserap sekitar 85 persen saja.

Sebab, banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan. “Kalau  berapa terserapnya nanti pastinya sampai tanggal 30 Desember baru bisa kami sampaikan.

Karena masih berlangsung pencairannya, ” jelas Cok Darmawan yang notabene Asisten III Bidang Administrasi Umum itu.

Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

Namun, program yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja. Namun kita masih menunggu dari pusat, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/