27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:19 AM WIB

Suardika Berpeluang Besar Raih Posisi Wakil Ketua DPRD Jembrana

NEGARA –Sejumlah partai politik yang memiliki caleg lolos mulai merancang kelengkapan dewan.

Salah satunya DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana.

Parpol peraih kursi terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan ini dipastikan akan segera mendapat jatah wakil ketua DPRD Jembrana.

Bahkan dari hasil perolehan kursi dan suara Suardika yang mencapai 2.271 pada pemilu legislative (Pileg) 2019 lalu, Ketua DPD Partai Golkar Wayan Suardika berpeluang meraih posisi wakil ketua DPRD Jembaran dari Partai Golkar.

Terkait peluang itu, Suardika yang dikonfirmasi, Jumat (10/3) mengatakan, jika berdasarkan aturan, yang menduduki pimpinan dewan adalah parpol peraih kursi terbanyak.

Partai Golkar memiliki 6 kursi atau terbanyak kedua setelah PDIP, sehingga berhak menduduki kursi pimpinan dewan yakni wakil ketua dewan.

“Nanti penentuan yang akan duduk sebagai wakil ketua dewan, pengurus provinsi yang menentukan,” jelasnya.

Berdasarkan aturan partai, usulan disampaikan pengurus tingkat kabupaten ke tingkat provinsi. caleg terpilih yang diusulkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan posisi di struktur partai. “Dari aturan, yang dominan menentukan struktur partai .Kalau nanti diberi amanah partai, saya siap,” terangnya.

NEGARA –Sejumlah partai politik yang memiliki caleg lolos mulai merancang kelengkapan dewan.

Salah satunya DPD II Partai Golkar Kabupaten Jembrana.

Parpol peraih kursi terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan ini dipastikan akan segera mendapat jatah wakil ketua DPRD Jembrana.

Bahkan dari hasil perolehan kursi dan suara Suardika yang mencapai 2.271 pada pemilu legislative (Pileg) 2019 lalu, Ketua DPD Partai Golkar Wayan Suardika berpeluang meraih posisi wakil ketua DPRD Jembaran dari Partai Golkar.

Terkait peluang itu, Suardika yang dikonfirmasi, Jumat (10/3) mengatakan, jika berdasarkan aturan, yang menduduki pimpinan dewan adalah parpol peraih kursi terbanyak.

Partai Golkar memiliki 6 kursi atau terbanyak kedua setelah PDIP, sehingga berhak menduduki kursi pimpinan dewan yakni wakil ketua dewan.

“Nanti penentuan yang akan duduk sebagai wakil ketua dewan, pengurus provinsi yang menentukan,” jelasnya.

Berdasarkan aturan partai, usulan disampaikan pengurus tingkat kabupaten ke tingkat provinsi. caleg terpilih yang diusulkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan posisi di struktur partai. “Dari aturan, yang dominan menentukan struktur partai .Kalau nanti diberi amanah partai, saya siap,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/