29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:09 AM WIB

Petahana Cuti, KPU Ingatkan Paslon Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

MANGUPURA – KPU Badung telah melakukan pembukaan masa kampanye pada Pilkada Badung Per tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Pasangan calon I Nyoman Giri Prasta dengan I Ketut Suiasa (GiriAsa) wajib cuti dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Bila terbukti melanggar ancamannya paslon bisa dibatalkan.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, kampanye berlangsung 26 September – 5 Desember 2020.

Jadi ada masa 71 hari bagi pasangan calon untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye itu paslon wajib cuti. 

“Selama cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal-hal yang melekat  baik rumah jabatan, mobil dinas, fasilitas  penunjang lainnya, pengamanan dan lainnya tidak boleh. 

Hak ada kemelekatan jabatan sudah tidak boleh lagi digunakan,” jelas I Wayan Semara Cipta alias Kayun, kemarin.

Misalnya bila ditemukan dan terbukti melanggar tentu ada sanksi tegas. Bahkan paslon tersebut bisa dibatalkan.

Selain itu misalnya sudah terpilih dan ada yang melaporkan, kemudian terbukti melanggar, sebagai calon terpilih juga bisa dibatalkan.

”Melanggar tentu ada sanksi. Misal usai masa kampanye ada yang melaporkan dan itu terbukti pemanfaatan fasilitas negara, bisa dibatalkan.

Selain itu juga terstruktur sistematis dan masif seperti pelibatan camat, kepala desa, kaling, kadus itu sama sekali tidak boleh,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pada Pilkada di masa pandemi ini juga tidak boleh kampanye melibatkan orang banyak.

Karena sekarang maksimal bisa melibatkan 50 orang di dalam ruangan atau gedung. Jenis konser atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa ditiadakan.

Selain itu juga lebih banyak melakukan kampanye media daring atau media sosial. “Jadi, untuk kampanye yang berkaitan dengan banyak orang sudah ditiadakan,” bebernya.

MANGUPURA – KPU Badung telah melakukan pembukaan masa kampanye pada Pilkada Badung Per tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Pasangan calon I Nyoman Giri Prasta dengan I Ketut Suiasa (GiriAsa) wajib cuti dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Bila terbukti melanggar ancamannya paslon bisa dibatalkan.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, kampanye berlangsung 26 September – 5 Desember 2020.

Jadi ada masa 71 hari bagi pasangan calon untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye itu paslon wajib cuti. 

“Selama cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal-hal yang melekat  baik rumah jabatan, mobil dinas, fasilitas  penunjang lainnya, pengamanan dan lainnya tidak boleh. 

Hak ada kemelekatan jabatan sudah tidak boleh lagi digunakan,” jelas I Wayan Semara Cipta alias Kayun, kemarin.

Misalnya bila ditemukan dan terbukti melanggar tentu ada sanksi tegas. Bahkan paslon tersebut bisa dibatalkan.

Selain itu misalnya sudah terpilih dan ada yang melaporkan, kemudian terbukti melanggar, sebagai calon terpilih juga bisa dibatalkan.

”Melanggar tentu ada sanksi. Misal usai masa kampanye ada yang melaporkan dan itu terbukti pemanfaatan fasilitas negara, bisa dibatalkan.

Selain itu juga terstruktur sistematis dan masif seperti pelibatan camat, kepala desa, kaling, kadus itu sama sekali tidak boleh,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pada Pilkada di masa pandemi ini juga tidak boleh kampanye melibatkan orang banyak.

Karena sekarang maksimal bisa melibatkan 50 orang di dalam ruangan atau gedung. Jenis konser atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa ditiadakan.

Selain itu juga lebih banyak melakukan kampanye media daring atau media sosial. “Jadi, untuk kampanye yang berkaitan dengan banyak orang sudah ditiadakan,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/