29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:58 AM WIB

Keok di Mahkamah Partai Golkar, Gunawan Dkk Gugat di Peradilan Umum

SINGARAJA – Kader Golkar yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih, tampaknya, masih akan terus melawan.

Meski kalah oleh putusan Mahkamah Partai Golkar, mereka tidak tinggal diam. Disebut-sebut, mereka menempuh jalur hukum melalui PN Denpasar. 

Untuk diketahui mereka yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan;

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra;

Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng Made Adhi Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, kelima ketua umum yang diberhentikan itu akan mengajukan dan melanjutkan perjuangan melalui peradilan umum.

“Sementara ini mereka masih rapat dan berkoordinasi terkait langkah-langkah dan upaya yang akan ditempuh untuk persiapan mengajukan gugatan ke pengadilan,” terang Sunarta kemarin.

Non prosedural partai pemberhentian menjadi dasar dan alasan melanjutkan ke pengadilan gugutan ini.

Di mana hal itu juga sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Bahwa disana menyatakan tentang partai politik yang sengketa mengenai pemecatan dan pemberhentian itu harus diajukan Makamah Partai terlebih dahulu. 

Jika ada keberatan dari pemohon ditolak. Baru bisa dilanjutkan ke pengadilan umum,” gubrisnya kembali.  

Dijelaskan Sunarta, pemohonan kelima ketum partai ditolak oleh Makamah Partai, tak masuk akal. Dalam putusan tersebut ketua-ketum partai disebut mereka pembangkang.

Padahal yang mereka suarakan meminta klarifikasi kapan Musdalub DPD I Golkar Bali akan diselenggarakan. 

Dalam rangka pemilihan ketua DPD I yang baru sejak ditetapkan Ketua DPD I Golkar Bali yang masih status Plt atau defenitif.

“Itu kan desakan dan minta klarifikasi. Dan semua ketua DPD kabupaten/kota dari sembilan kabupaten di Bali meminta setelah penetapan Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih,” bebernya.

Diakui Sunarta, pemecatan lima ketum partai muncul di persidangan saat digelar sidang di Makamah Partai Golkar.

“Kami tidak melihat unsur-unsur yang bisa digunakan untuk memberhentikan 5 ketum DPD II Partai Golkar. 

Sedangkan dari segi aturan organisasi desakan dan meminta Musdalub Golkar itu sudah sejalan dengan AD/ART Organisasi Partai Golkar. Itu disebutkan sejak 2 bulan ditetapkan Plt. Itu sudah harus Musdalub,” tandasnya.

Kapan rencana gugutan tersebut diajukan ke pengadilan? “Kami masih rapat. Bisa jadi dalam minggu-minggu ini. Karena berkas kami sudah lengkap,”  pungkasnya.

SINGARAJA – Kader Golkar yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih, tampaknya, masih akan terus melawan.

Meski kalah oleh putusan Mahkamah Partai Golkar, mereka tidak tinggal diam. Disebut-sebut, mereka menempuh jalur hukum melalui PN Denpasar. 

Untuk diketahui mereka yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan;

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra;

Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng Made Adhi Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, kelima ketua umum yang diberhentikan itu akan mengajukan dan melanjutkan perjuangan melalui peradilan umum.

“Sementara ini mereka masih rapat dan berkoordinasi terkait langkah-langkah dan upaya yang akan ditempuh untuk persiapan mengajukan gugatan ke pengadilan,” terang Sunarta kemarin.

Non prosedural partai pemberhentian menjadi dasar dan alasan melanjutkan ke pengadilan gugutan ini.

Di mana hal itu juga sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Bahwa disana menyatakan tentang partai politik yang sengketa mengenai pemecatan dan pemberhentian itu harus diajukan Makamah Partai terlebih dahulu. 

Jika ada keberatan dari pemohon ditolak. Baru bisa dilanjutkan ke pengadilan umum,” gubrisnya kembali.  

Dijelaskan Sunarta, pemohonan kelima ketum partai ditolak oleh Makamah Partai, tak masuk akal. Dalam putusan tersebut ketua-ketum partai disebut mereka pembangkang.

Padahal yang mereka suarakan meminta klarifikasi kapan Musdalub DPD I Golkar Bali akan diselenggarakan. 

Dalam rangka pemilihan ketua DPD I yang baru sejak ditetapkan Ketua DPD I Golkar Bali yang masih status Plt atau defenitif.

“Itu kan desakan dan minta klarifikasi. Dan semua ketua DPD kabupaten/kota dari sembilan kabupaten di Bali meminta setelah penetapan Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih,” bebernya.

Diakui Sunarta, pemecatan lima ketum partai muncul di persidangan saat digelar sidang di Makamah Partai Golkar.

“Kami tidak melihat unsur-unsur yang bisa digunakan untuk memberhentikan 5 ketum DPD II Partai Golkar. 

Sedangkan dari segi aturan organisasi desakan dan meminta Musdalub Golkar itu sudah sejalan dengan AD/ART Organisasi Partai Golkar. Itu disebutkan sejak 2 bulan ditetapkan Plt. Itu sudah harus Musdalub,” tandasnya.

Kapan rencana gugutan tersebut diajukan ke pengadilan? “Kami masih rapat. Bisa jadi dalam minggu-minggu ini. Karena berkas kami sudah lengkap,”  pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/