DENPASAR – Seorang oknum PNS bernama berinisial I Wayan P ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Pria 57 tahun ini tertangkap tangan saat sedang menjadi bandar judi kocokan dadu di Poskamling Banjar Samuan, Desa Carangsari, Petang, Badung, dua pekan lalu. Kini kasusnya pun sudah P21.
“Kasusnya sudah mau kita serahkan ke kejaksaan setelah Hari Raya Kuningan,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, Jumat (4/1) siang.
Penangkapan tersangka bermula saat Polsek Petang mendapatkan informasi warga bahwa di wilayah Samuan Petang sering digelar judi kenis kocokan.
Atas informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Petang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata benar saja, setibanya di lokasi, polisi mendapati pelaku tengah menggelar permainan judi jenis kocokan dadu.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan lanjut,” tambah AKBP Yudith Hananta.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah verlak warna merah berisikan gambaran pasangan, 1 set alat kocok dadu berupa ember warna merah,
3 buah mata dadu yang berisi gambar, 28 lembar kartu jenis domino, uang tunai sebesar Rp.806.000 dan 1 buah tas Elie Paris warna merah.