DENPASAR – Tim Buser Polsek Denpasar Barat sukses menangkap Verro, mantan karyawan Oppo Shop, Jalan Teuku Umar, Denpasar yang baru dua minggu keluar sebagai sales di Oppo Shop.
Pemuda 24 tahun ini ditangkap karena telah mencuri 26 unit telpon pintar di bekas tempatnya bekerja tersebut.
Pemuda yang sudah kurang lebih enam bulan bekerja di Oppo Shop ini ditangkap Selasa (19/2) sekitar pukul 14.00 di kosannya di Jalan Mekar II, Nomor II, Pemogan Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan mengatakan, jika dirupiahkan, nilai 26 unit telpon pintar berbagai tipe yang dicuri pelaku mencapai Rp.121.377.000.
“Jenis HP yang dicuri, paling murah seharga 4 juta, dan ada yang seharga 12 juta per unit,” kata AKP Johannes Nainggolan, di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (25/2) siang.
Selain mencuri 26 unit HP, pelaku asal Tomohon, Manado Sulawesi ini juga mencuri sebuah kotak safety box berisikan uang senilai jutaan rupiah dari dalam Oppo Shop tersebut.
Sejumlah uang tersebut dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari. Uang itu kini hanya tersisa Rp .600. 000 yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
“Sementara sejumlah HP barang curian tersebut sebagian sempat digadaikan oleh pelaku,” tambah AKP Nainggolan.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Avansa yang dipakai pelaku saat beraksi, 26 unit HP curian, satu kotak safety box, dan uang tunai Rp. 600.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.