29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:27 AM WIB

Tak Kantongi Izin, Akomodasi Wisata di Klungkung Taat Bayar Pajak

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mencatat ada sekitar 353 penginapan yang tersebar di Kabupaten Klungkung tahun 2018 lalu.

Sayang sekitar 70 persennya belum mengantongi izin. Meski begitu tercatat ada sebanyak 325 penginapan telah menjadi wajib pajak dan rutin membayar pajak hotel ke Pemkab Klungkung.

Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta mengungkapkan, ada sebanyak 353 penginapan yang ada di Kabupaten Klungkung tahun 2018.

353 penginapan itu terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.

Dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung itu sekitar 90 persen berada di Kecamatan Nusa Penida.

Itu lantaran Nusa Penida saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. “Dari jumlah penginapan yang ada itu sekitar 70 persennya tidak mengantongi izin alias ilegal,” katanya.

Ada berbagai penyebab sebagian besar penginapan itu tidak mengantongi izin, yakni terkait pelanggaran sepadan pantai dan juga enggan mengurus izin yang banyak dilakukan oleh pemilik homestay.

Khusus untuk warga pemilik homestay, pihaknya mengaku kerap melakukan pembinaan agar mereka mau mengurus izin.

Dengan tidak mengantongi izin, menurutnya, sudah barang tentu standar pelayanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pemilik homestay ini karena merasa membuka di rumah sehingga enggan mengurus izin. Padahal mereka tetap harus mengurus izin,” tandasnya.

Meski dari 353 penginapan yang ada di Klungkung terdapat 70 persen penginapan tidak mengantongi izin alias ilegal, menurut Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan,

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana, ada sebanyak 325 penginapan dan 187 restoran tercatat sebagai wajib pajak.

Dari jumlah hotel dan restoran itu, menurutnya, realisasi PHR tahun 2018 mencapai Rp 60,6 miliar lebih dari target yang dipasang sebesar Rp 56,7 miliar lebih.

“Kami tidak tahu apakah hotel dan restoran ini sudah berizin atau tidak. Kami dapat datanya dari bagian pendataan dan kami hanya bertugas untuk melakukan penagihan PHR,” katanya.

Berdasar UU 28 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran,

Pasal 1 angka 6, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

“Maka pajak yang dipungut oleh usaha hotel dan restoran wajib disetor ke Pemkab Klungkung karena usaha tersebut sudah operasional.

Sesuai Perda pajak hotel dan restoran, wajib pajak membayar pajaknya secara self assessment. Di mana pajak secara online, WP melapor hasil penjualannya secara online dan langsung membayarnya ke bank,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan, keberadaan hotel tanpa izin telah terjadi cukup lama.

Namun pihaknya enggan membahas terkait pengawasan yang dilakukan selama ini hingga akhirnya penginapan tanpa izin itu banyak berdiri.

Mengingat hotel-hotel itu telanjur terbangun, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berencana untuk memberikan izin bersyarat dan kini masih dalam proses.

“Pembahasan izin bersyarat harus jelas bersyarat yang dimaksud. Harus minta pendapat hukum agar biar tidak salah,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mencatat ada sekitar 353 penginapan yang tersebar di Kabupaten Klungkung tahun 2018 lalu.

Sayang sekitar 70 persennya belum mengantongi izin. Meski begitu tercatat ada sebanyak 325 penginapan telah menjadi wajib pajak dan rutin membayar pajak hotel ke Pemkab Klungkung.

Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta mengungkapkan, ada sebanyak 353 penginapan yang ada di Kabupaten Klungkung tahun 2018.

353 penginapan itu terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.

Dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung itu sekitar 90 persen berada di Kecamatan Nusa Penida.

Itu lantaran Nusa Penida saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. “Dari jumlah penginapan yang ada itu sekitar 70 persennya tidak mengantongi izin alias ilegal,” katanya.

Ada berbagai penyebab sebagian besar penginapan itu tidak mengantongi izin, yakni terkait pelanggaran sepadan pantai dan juga enggan mengurus izin yang banyak dilakukan oleh pemilik homestay.

Khusus untuk warga pemilik homestay, pihaknya mengaku kerap melakukan pembinaan agar mereka mau mengurus izin.

Dengan tidak mengantongi izin, menurutnya, sudah barang tentu standar pelayanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pemilik homestay ini karena merasa membuka di rumah sehingga enggan mengurus izin. Padahal mereka tetap harus mengurus izin,” tandasnya.

Meski dari 353 penginapan yang ada di Klungkung terdapat 70 persen penginapan tidak mengantongi izin alias ilegal, menurut Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan,

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana, ada sebanyak 325 penginapan dan 187 restoran tercatat sebagai wajib pajak.

Dari jumlah hotel dan restoran itu, menurutnya, realisasi PHR tahun 2018 mencapai Rp 60,6 miliar lebih dari target yang dipasang sebesar Rp 56,7 miliar lebih.

“Kami tidak tahu apakah hotel dan restoran ini sudah berizin atau tidak. Kami dapat datanya dari bagian pendataan dan kami hanya bertugas untuk melakukan penagihan PHR,” katanya.

Berdasar UU 28 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran,

Pasal 1 angka 6, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

“Maka pajak yang dipungut oleh usaha hotel dan restoran wajib disetor ke Pemkab Klungkung karena usaha tersebut sudah operasional.

Sesuai Perda pajak hotel dan restoran, wajib pajak membayar pajaknya secara self assessment. Di mana pajak secara online, WP melapor hasil penjualannya secara online dan langsung membayarnya ke bank,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan, keberadaan hotel tanpa izin telah terjadi cukup lama.

Namun pihaknya enggan membahas terkait pengawasan yang dilakukan selama ini hingga akhirnya penginapan tanpa izin itu banyak berdiri.

Mengingat hotel-hotel itu telanjur terbangun, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berencana untuk memberikan izin bersyarat dan kini masih dalam proses.

“Pembahasan izin bersyarat harus jelas bersyarat yang dimaksud. Harus minta pendapat hukum agar biar tidak salah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/